Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Murid SDN 006 Langgini Belajar di Luar Kelas

datariau.com
1.197 view
Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Murid SDN 006 Langgini Belajar di Luar Kelas
KAMPAR, datariau.com - Dalam mewujudkan sekolah ramah anak, SD 006 Langgini melaksanakan kegiatan dengan tema "sehari belajar di luar kelas" serta malaksanakan deklarasi sekolah ramah anak bersama 475 siswa beserta wali murid dan turut disaksikan Awal Haenniwati Sekretaris DPPKBP3A, Asmanidar Kepala SD 006 Langgini, dan seluruh tenaga pengajar di halaman SD 006 Langgini, Kamis (7/11).

Hari Anak Internasional diperingati pada 20 November, namun untuk Indonesia diperingati oleh seluruh sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak mengadakan kegiatan di luar kelas. Hal tersebut diungkapkan Awal Haenniwati Sekretaris DPPKBP3A dalam sambutannya.

"Mari kebiasaan yang kita buat hari ini tetap terus kita laksanakan baik di sekolah maupun di rumah, dimana Kampar selama 2 tahun berturut-turut telah memperoleh layak anak dalam tingkat pratama, dengan momen ini diharapkan dapat meningkatkan kabupaten layak anak ke tingkat yang lebih tinggi," ungkap Awal.

Kepala SDN 006 Langgini Asmanidar menjelaskan, sekolahnya menjadi salah satu pusat kegiatan deklarasi sekolah layak anak di Kabupaten Kampar, dan khusus hari ini, anak-anak belajarnya tak di dalam ruangan, tapi di luar ruangan, diharapkan kegiatan yang dilaksanakan hari ini membentuk karakter tangguh dan terbiasa disiplin, mandiri serta hidup sehat.

"Beragam kegiatan yang dilakukan di sekolah untuk memaknai deklarasi Sekolah Ramah Anak diantaranya mencuci tangan, makan bersama, berdoa bersama, memeriksa lingkungan, mematikan listrik yang tak terpakai, menutup kran air, simulasi evakuasi gempa, membaca buku diluar ruangan, senam germas dan melakukan permainan tradisional," ungkap Asmanidar.

SD 006 Langgini memiliki 475 siswa dengan program unggulan proses belajar mengajar SAIN, Matematika dan IPA yang menjadi program unggulan, serta ekstrakurikuler berupa Drum Band, Renang, Silat, Karate.

Hak anak sendiri pada tahun 1989 disahkan sebagai konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990, diantaranya hak untuk mendapatkan nama atau identitas, hak memiliki kewarganegaraan, hak memperoleh perlindungan, hak memperoleh makanan, hak atas kesehatan, hak berkreasi, hak mendapatkan pendidikan, hak bermain, hak untuk berperan dalam pembangunan, hak untuk mendapatkan kesamaan.

Memperingati hari anak Internasional merupakan suatu kewajiban bersama. Menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), peringatan Hari Anak dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal. (das)
Tag:Langgini
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)