Cara Membuang Kertas Mushaf Al Qur'an yang Sudah Rusak

datariau.com
3.154 view
Cara Membuang Kertas Mushaf Al Qur'an yang Sudah Rusak
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Apabila seorang laki-laki atau seorang murid membaca Al-Quran dengan satu mushaf dalam waktu yang lama hingga kertas-kertas mushaf menjadi usang dan robek dan kertas-kertas tersebut tidak dibuang di kotak sampah, apakah ia dikubur atau dibakar? Apa dalil dari jawaban terhadap pertanyaan ini?

Pertanyaan ini dalam Fatwa Nomor: 18148

Jawaban:

Kertas mushaf yang telah robek dan rusak tidak boleh dibuang di kotak sampah dan di jalanan, akan tetapi ia dikubur di tanah yang suci atau dibakar untuk menjaganya agar tidak dilecehkan sebagaimana dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu 'anhum pada masa Utsman radhiyallahu 'anhu ketika mereka mengodifikasikan Al-Quran di dalam mushaf-mushaf induk yang dibagikan oleh Utsman radhiyallahu 'anhu di berbagai kawasan negara Islam dan dia membakar yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa:

Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua : Abdul Aziz Alu al-Syaikh
Anggota : Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fawzan, Bakar Abu Zaid

[Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=11200&PageNo=1&BookID=3 ]

Editor
: Ummu Hakim
Sumber
: Sobat Muslim
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)