Warga Resah Keberadaan LSM Blokir Akses Jalan di PT KURA, Kesbang Pol Rohil Turun Lapangan

datariau.com
1.946 view
Warga Resah Keberadaan LSM Blokir Akses Jalan di PT KURA, Kesbang Pol Rohil Turun Lapangan
Samsul
Warga Resah Keberadaan LSM Blokir Akses Jalan di PT KURA, Kesbang Pol Rohil Turun Lapangan.

BAGANBATU, datariau.com - Kepala Badan Kesatuan banggsa dan Politik (Kesbang Pol) Rohil Drs H Zulkarnain melalui Drs Jamaris Kabid Kesebang Pol Rokan Hilir turun ke lapangan melakukan monitoring di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Sabtu (20/1/2018).

Turunnya mereka ke lapangan ingin memastikan adanya pengaduan dari masyarakat Karyawan PT Kura KM 1 Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, tentang dugaan salah satu LSM di daerah itu telah membuat resah beberapa masyarakat setempat, dengan melakukan pemagaran kawat berduri dan tepah kelepah sawit dan juga menganggu akses jalan masyarakat yang tinggal di lahan PT Kura.

"Kehadiran kami dari Kesbang Pol Rohil sesuai dengan surat tugas dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rohil adalah melaksanakan monitoring tentang  ormas dan LSM yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, khsusnya di Bagan Batu, karena disini kita mendengar ada permasalahan sedikit salah satu LSM," kata Kabid Kesebang Pol Rohil Drs Jamris kepada Datariau.com, Sabtu (20/1/2018) di lahan PT Kura Km 1 Bagan Batu.

"Sesuai dengan pemantauan kami dan sepengatahuan kami dan juga sudah mengecek di data base kami, bahwa LMS tersebut memang belum terlihat terdaftar," sebut Kabid Kesbang Pol.

Jika memang LSM itu nantinya ternyata terdaftar di Kesbangpol Rohil, maka pihak Kesbangpol akan memanggil pihak LSM secara resmi untuk menghadap ke kantor Kesbangpol Rohil guna mendudukkan pengaduan masyarakat atas keresahan di lapangan terhadap LSM tersebut.

Kemudian, ketika disinggung sudah berapa jumlah Ormas dan LSM terdaftar di Rokan Hilir, Jamaris mengatakan yang sudah terdaftar itu sudah banyak, tapi dia tidak bisa menyebutkan satu persatu.

"Kalau yang terdaftar diperkirakan sekitar 70 lebih. Cuma, ada yang sudah mati masa berlakuknya (Izin,red). Dan mereka harus memperpanjang, kalau dia tidak memperpanjang kami tetap memperingatkan mereka untuk mengurus secepatnya," tegas Kabid Kesebang Pol.

Diterangkannya, saat ini kemajuan teknologi membuat semua orang dengan mudah untuk mengakses dan menemukan data, sehingga semua pihak bisa memantau keberadaan LSM atau Ormas sudah memiliki izin atau belum.

"Kita bisa lihat lansung dokumennya, karena dunia sudah cangih. Baik itu izin dari Menkum HAM dan kami bisa cek nomor itu," katanya lagi.

Terlebih, lanjutnya, saat ini sudah ada aturan baru tentang Ormas dan LSM,  pihak Kesbang Pol Rohil juga telah menyosialisasilkan aturan baru itu kepada seluruh Ormas dan LSM di Rohil dengan memberilan copy-an aturan tersebut.

"Kalau meresahkan masyarakat, dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sudah jelas disebutkan sanksinya."

"Kami dari Kesebang Pol sebagai Kepala Bidang Ormas dan LSM se Kabupaten Rokan Hilir, kami punya tugas membina LSM dan Ormas yang ada di Rokan Hilir. Makanya begitu mendengar ada ketimpangan dan surat masuk ke kami, kami turun ke lapangan meninjau."

"Jadi, masalah lain kami tidak mencampurinya. Tapi kami mencampurinya jika LSM dan Ormas tersebut sudah menyalahi peraturan yang berlaku, namun kita memangil mereka itu terkait Ormas dan LSM-nya sesuai dengan angaran dasar dan angaran rumah tangga yang sudah ada," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:LsmOrmas
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)