Warga Mengaku Dilarang Mantan Kades Beri Informasi Kepada Wartawan

datariau.com
1.119 view
Warga Mengaku Dilarang Mantan Kades Beri Informasi Kepada Wartawan
Heri
Lahan desa yang kini dipersoalkan.

RENGAT, datariau.com - Terkait adanya informasi mantan kades Desa Pasir Ringgit diduga menuasai tanah desa seluas lebih kurang 300 M2 semakin meruncing.

Lahan desa yang sudah disertipikatkan atas nama YU alias PE adalah mantan Kades. Saat ini di desa tersebut terjadi pro dan kontra, warga yang pro mantan kades dikabarkan mulai mengintimidasi masyarakat Pasir Ringgit agar tidak melapor dan memberikan informasi ke wartawan maupun LSM.

"Sekitar tiga hari lalu, ada orang yang pro mantan kades meminta warga agar tidak melapor maupun memberikan informasi ke wartawan atau LSM. Warga juga ditakut-takuti," sebut seorang warga Pasir Ringgit yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (10/8/2016).

"Kemarin kantor desa juga ditaburi beras kuning, sampai sekarang belum diketahui siapa pelakunya dan apa maksudnya, sekarang ini sebagaian warga ketakutan," singkatnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Pasir Ringgit Hanapiah saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai tanah desa yang diduga dikuasai oleh mantan kades bahwa pihaknya telah menemui pihak terkait.

"Kemarin sudah jumpa, dari pengakuannya, bawah dia bukan mengkuasai tanah desa, tapi cuma pinjam pakai, bila nanti desa ingin menggunakan tanah tersebut bisa diambil kembali," singkat Ketua BPD.

Terkait hal ini, Kades Pasir Ringgit Sumarji belum dapat dikonfirmasi, saat dihubungi selulernya berulang kali tidak ada jawaban.

Sementara informasi dari warga, selain tanah desa di sebelah kantor desa Pasir Ringgit, ada lebih kurang 2 hetare tanah desa dekat PT Teso Indah diduga telah digadaikan ke salah satu KUD, dan lebih 4 hetare lahan persawahan yang saat ini tidak dapat dikelola oleh warga. Untuk memastikan informasi warga ini, maka perlu adanya konfirmasi kades yang masih terus diupayakan.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)