Tinjau Naker Asing, Disnaker Inhu Datangi PT BMJ

datariau.com
1.432 view
Tinjau Naker Asing, Disnaker Inhu Datangi PT BMJ
Foto: Dok.
ILUSTRASI: Tenaga kerja asing dari China yang dipekerjakan di PLTU Tenayan Raya Pekanbaru dideportasi.

RENGAT, datariau.com - Terkait pemberitaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Berkat Manunggal Jaya (BMJ), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu langsung kroscek ke lapangan. Tim Disnaker Inhu yang dipimpin Kabid Tenaga Kerja Disnaker Inhu Dodi Iskandar langsung turun ke lokasi, Selasa (9/1/2018).

"Baru saja bersama anggota kami turun ke PT BMJ di Kelurahan Tanah Merah salah satu PT yang kelola PLTG. Benar, memang ada TKA yang berkerja di PT BMJ, TKA itu bukan warga dari China tapi dari Jepang," kata Dodi kepada datariau.com Selasa siang.

"Sejauh ini kita belum tahu pasti 3 TKA di PT BMJ masuk secara resmi atau ilegal, karena sesampai di PT BMJ pimpinannya tidak berada di tempat. Namun kita berikan surat kepada pimpinan atau yang bertanggujawab untuk datang ke kantor hari ini," tegasnya.

Penting diketahui,sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar. TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian (skilled jobs). Jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari manapun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran.

Ada 2 jenis pelanggaran yang biasanya dilakukan TKA, pertama pelanggaran imigrasi yaitu jika pekerja asing tidak punya izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayed), kasus ini pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum & HAM.

Jenis pelanggaran kedua adalah jika TKA bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja. Atau punya izin kerja tapi penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Misalnya, izin kerja Mr X atas nama PT A, tapi kenyataannya yang bersangkutan bekerja untuk PT B.

Pemeriksaan dan penegakan hukum untuk pelanggaran semacam ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksinya, deportasi bagi TKA yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna TKA tersebut.

Jika Anda menemukan TKA yang bekerja kasar atau melanggar aturan, harus bagaimana? Pertama, Anda dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan/atau tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3.

Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing pasti ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada. Jika sanksi untuk TKA yang melanggar adalah deportasi, sanksi untuk perusahaan/pemberi kerja yang melanggar penggunaan TKA adalah hukuman penjara dan denda.

Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp100 juta - Rp 400 juta.

Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1-12 bulan dan denda Rp 10 juta - Rp 40 juta.

Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Salah satunya pencabutan IMTA.

Penulis
: Heri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)