Tilang Online Diberlakukan, Praktek Calo di Pengadilan Akan Hilang

datariau.com
780 view
Tilang Online Diberlakukan, Praktek Calo di Pengadilan Akan Hilang
Sindonews.com
Warga saat menunjukan bukti pembayaran denda dengan sistem tilang online.

JAKARTA, datariau.com - Jauh sebelum Kakorlantas memberlakukan tilang online, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) lebih dahulu melakukan jasa pengambilan barang bukti secara online. Dengan demikian, Masyarakat tak perlu lagi mengantri bila ingin mengambil bukti tilang.

Kini, perluasaan sistem tilang online diperluas. Pengadilan Negeri (PN) Jakbar mulai menerapkan perkara tilang secara online. Dengan demikian, masyarakat tak perlu repot menghadiri sidang ke pengadilan.

Di sistem baru ini, pelanggar cukup mengakses menggunakan laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Dalam dua website itu, tertera tabel besaran denda para pelanggar yang telah diputus oleh majelis hakim.

Nantinya, setelah melihat besaran denda, para pelanggar tinggal mendatangi kantor Kejari Jakbar untuk membayarkan denda sesuai putusan hakim. Bila sibuk, masyarakat tak perlu repot, tinggal membayar melalui jasa transfer, kemudian bukti tilang akan diantarkan oleh kurir melalui layanan aplikasi ojek online.

"Sementara ini cash, dalam waktu dekat bisa via bank BRI. Datang ke kejaksaan tinggal ambil sitaan tilangnnya," kata Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani, di PN Jakbar Letjend S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Jum'at (6/1/2017) pagi

Inovasi ini, lanjut Reda, untuk memudahkan masyrakat dalam mengurus tilang. Dia pun yakin bila inovasi ini digunakan masyarakat, praktik percaloan akan hilang dengan sendirinya.

Editor
: Adi
Sumber
: Sindonews.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)