Temuan Inspektorat Riau di BKD Inhu Dinilai Hanya Buat Kisruh

datariau.com
1.683 view
Temuan Inspektorat Riau di BKD Inhu Dinilai Hanya Buat Kisruh
Heri
Surat Inspektorat Riau yang beredar dinilai membuat kisruh.

RENGAT, datariau.com - Hasil temuan Inspektorat Propinsi Riau tentang Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) Reguler pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhu berdasarkan pemeriksaan SPT Gubenur Riau Nomor 398/SPT/2016 tanggal 14 Oktober 2016 dinilai hanya membuat kisruh.

Hal ini ditegaskan Seketaris LSM-TOPAN RI, Hensen HP SSi kepada DataRiau.com, Kamis (17/11/2016). Dia mengatakan, 9 temuan Inspektorat Propinsi Riau di BKD Inhu yang tidak ditindaklanjuti menurutnya itu hanya membuat kisruh di Inhu saja.

"Kalau memang temuaan itu tidak ditindaklanjuti dan tidak melanggar UU, tidak seharusnya menjadi temuan yang hanya membuat kisruh di kabupaten Inhu. Hal ini persis pada kejadian laporan BPKP Propinsi Riau, hasil Korsup pencegahan korupsi Bidang APBD dan Hibah/Bansos pada pemerintah Kabupaten Inhu TA 2014 hingga 2015. Yang mana sampai sekarang tidak jelas tindak lanjutnya atas temuan Inspektorat dan laporan BPKP tersebut," sebut Hensen.

"Kalau dilihat-lihat ada benarnya juga apa yang disampaikan oleh Bupati Inhu Yopi, bahwa pengangkatan/pembebasan dalam jabatan struktural eselon II, III dan IV itu adalah hak prerogatif pimpinan daerah," tambah Hensen.

Sebelumnya, Bupati Inhu Yopi saat dikonfirmasi terkait temuan Inspektorat Provinsi Riau adanya kejanggalan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Inhu Tahun 2016 mengaku tidak teralu mempermasalahkan persoalan tersebut.

"Tidak ada masalah, namanya temuan Inspektorat, kalau memang itu ada masalah tentu saya diperiksa," kata Bupati Inhu Yopi Arianto SE saat dikonfirmasi datariau.com melalui selulernya, Selasa (8/11/2016).

Saat disinggung bahwa di dalam surat itu diperintahkan untuk mencabut kembali keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kabupaten Inhu dan mengembalikan PNS kepada jabatan semula, dan Berita Acara Sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 tidak sah karena tidak ditandatangani oleh ketua Baperjakat, Yopi menganggap bahwa penafsiran surat bukan demikian, karena mutasi merupakan hak prerogatif pimpinan daerah.

"Tidak ada tanggapan maupun jawaban, semua itu kebijakan pimpinan dan sudah melibatkan Satker yang ada. Kalau memang itu bermasalah panggil saja Inspektorat Provinsi. Mutasi itu jangan salahkan anak buah saya," tegas Bupati Inhu Yopi Arianto kala itu.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:mutasiSK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)