Rasionalisasi Anggaran, Tunjangan PNS Selama Dua Bulan Tak Dapat Dibayarkan

datariau.com
1.068 view
Rasionalisasi Anggaran, Tunjangan PNS Selama Dua Bulan Tak Dapat Dibayarkan
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Akibat rasionalisasi atau krisis anggaran yang terjadi di kabupaten Inhu pada tahun 2016, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhu selama dua bulan kedepan tidak menerima Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT), dimulai sejak bulan Nopember dan Desember.

"Tidak dibayarakan TKT ribuan PNS struktural dan fungsional di jajaran Pemkab Inhu tersebut bermuara dari rasionalisasi yang mengakibatkan terjadinya defisit anggaran," tegas Kepala Bagian Keuangan Setdakab Inhu selaku Bendahara Umum Daerah, Ibrahim Alimin, Selasa (25/10/2016).

Pembayaran TKT disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sementara dua bulan kedepan atau akhir tahun tidak lagi bisa dibayarkan.

"Sedangkan bulan Oktober masih dibayarkan, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 9 miliar per bulan," sambung Ibrahim.

Hal ini sudah keputusan final dua lembaga eksekutif dan legislatif bahkan sudah diparipurnakan dalam nota keuangan APBD-Perubahan tahun 2016.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat dikonfimasi mengatakan, APBD-P Inhu tahun anggaran 2016 sekitar Rp 1,5 triliun sudah diparipurnakan pada Ahad 23 Oktober 2016 kemarin.

"Angka itu merosot dari asumsi penerimaan, pendapatan, dari belanja daerah tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,8 triliun," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)