Penanganan Tuntutan Uang Lembur Karyawan PT CNCEC Kembali Diserahkan ke Disnakertrans Kota Dumai

datariau.com
2.077 view
Penanganan Tuntutan Uang Lembur Karyawan PT CNCEC Kembali Diserahkan ke Disnakertrans Kota Dumai
Dika CP
Para pekerja saat menggelar aksi.

DUMAI, datariau.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melakukan pengembalian penanangan kasus kelebihan jam kerja yang dilaporkan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan ke Disnakertrans Kota Dumai.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau H Rasidin SH menjelaskan, bahwa sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian urusan pemerintah bidang Ketenagakerjaan khususnya bidang pengawasan sudah tidak ada di kebupaten/ kota.

Namun sesuai ketentuan pasal I poin 11 dan pasal 8 UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial, mengamanatkan bahwa penyelesaian perselisihan masalah hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutuhan hubungan kerja (PHK) serta perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Dan penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggungjawab bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Rasidin, penanganan kasus Suryadi Cs (kuasa hukukm pekerja) dengan PT CNCEC tersebut tidak menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan.

"Untuk itu penyelesaiannya kami kembalikan. Selanjutnya diselesaikan sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rasidin dalam surat nomor 560/DISNAKERTRANS/77 tanggal 23 Januari 2017 tentang pengembalian kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs Amiruddin mengakui bahwa pelimpahan berkas laporan pekerja PT CNCEC telah dikembalikan ke Dumai. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajarinya, mengingat Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi Riau.

"Ya benar, pengembalian kasus sudah diterima dan akan kita pelajari dulu," ujar Amiruddin kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).

Sebelumnya, puluhan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) Lubuk Gaung telah membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai.

Para pekerja menuntut agar kelebihan jam kerja atau upah lembur selama bekerja di bidang Elektrical di PT CNCEC dibayar perusahaan. Puluhan pekerja mengaku tidak pernah libur bekerja, walau hari besar dan hari minggu, namun kelebihan jam kerja itu tak mau dibayar oleh managamen perusahaan.

"Kami sudah masukkan laporan resmi ke bidang pengawasan Disnakertrans Dumai tanggal 28 Desember 2016 lalu, tetapi hak kami belum juga dibayar perusahaan," beber Herman, seorang perwakilan pekerja PT CNCEC kepada awak media di kantor Disnakertrans, Jalan Kesehatan Dumai Timur, Senin (16/1) lalu.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH. "Mereka mempertanyakan proses laporan upah lembur yang belum dibayar managemen PT CNCEC," ujarnya.

Dijelaskan Fadhly, seiring ditariknya bidang pengawasan ke Provinsi, maka kewenangan untuk menangani hak normativ sudah tak ada lagi di Disnakertrans Dumai. Kasus itu sudah dilimpahkan ke Provinsi.

"Untuk memproses laporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan kami Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau. Untuk itu pekerja di Kota Dumai jika merasa dirugikan perusahaan atas hak normative, maka langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau," jelasnya.

Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja memang memiliki wewenang untuk melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial. Bahkan juga bias mengeluarkan Nota, namun dengan dasar adanya Penetapan Pegawai Pengawas.

"Untuk penetapan tetap kewenangan pegawai pengawas," ujar sumber di Dumai kemarin.

Sementara, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Rasidin SH mengaku akan melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut. "Pagi aja, saya cek dulu kasusnya," imbuhnya melalui short massage service (sms) kepada wartawan Rabu (25/1) siang.

Penulis
: Dika CP
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)