Pemko Pekanbaru Sebut Pembatalan Perda Izin HO Sebabkan PAD Turun

datariau.com
1.625 view
Pemko Pekanbaru Sebut Pembatalan Perda Izin HO Sebabkan PAD Turun
Illustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Dibatalkannya 10 Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus putar otak. Ada beberapa pembatalan perda yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang retrbusi izin gangguan (Ho).

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil kepada wartawan Selasa (26/7/2016) mengaku, jika pembatalan beberapa Perda tersebut, secara otomatis ikut berdampak pada PAD Kota Pekanbaru.

"Dampaknya banyak sekali bagi kita, dimana kita kehilangan PAD mencapai millayaran rupiah. Apalagi sekarang kita sedang mengejar PAD, kalau Perda itu dicabut otomoatis PAD dari retribusi izin gangguan nol," kata Jamil.

Di tahun ini saja, kata Jamil, pihaknya menargetkan PAD dari sektor retribusi izin gangguan ditargetkan sebesar Rp 32 miliar. Target tersebut tidak akan tercapai jika benar nanti Gubenur Riau mencoret Perda tersebut.

"Perda itu masih belum ada penggantinya kita tetap pakai Perda yang lama. Kita juga pertanyakan bagian mana dari Perda retribusi izin gangguan tersebut yang dihapus. Apakah luasannya, atau lokasinya, ini yang kita pertanyakan, nanti bagian hukum yang akan menyampaikannya ke Pemrpov," paparnya.

Seperti diketahui, sebanyak 10 Perda Kota Pekanbaru dihapuskan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Meski penghapusan Perda tersebut tidak dilakukan secara resmi melalui surat, namun penghapusan sepuluh Perda tersebut cukup menyita perhatian Pemko Pekanbaru.

Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir mengakui sudah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan Perda yang dihapuskan oleh Pemprov Riau.

"Kami sudah rapat bersama seluruh SKPD yang Perdanya dibatalkan. Intinya kami minta SKPD yang Perdanya dibatalkan untuk membuat kajian, apakah Perda-Perda yang dibatalkan tersebut kita terima, atau kita ajukan keberatan," paparnya.

Menurut keterangan Syamsuir, penghapusan Perda tersebut berdampak terhadap banyak hal bagi Kota Pekanbaru. Selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, penghapusan tersebut juga membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali.

Penulis
: Rina
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)