PPK Rimba Melintang Gelar Bimtek Terhadap Data Pemilih

datariau.com
1.186 view
PPK Rimba Melintang Gelar Bimtek Terhadap Data Pemilih
Samsul
Ketua PPK Kecamatan Rimba Melintang, Irwansyah S Kom, menyerahkan surat keputusan secara simbolis kepada salah satu PPS.

RIMBAMELINTANG, datariau.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Riau, Selasa (16/1/2018)  kemarin menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terhadap data pemilih.

Ketua PPK, Irwansyah kepada Datariau.com mengatakan, bahwa setiap petugas akan mendatangi secara langsung rumah masyarakat untuk mendata dan mencatat sebagai pemilihan pada pemilihan gubernur.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), nantinya akan mencocokkan dan penelitian data pemilih (Coklit). Penyusunan data dan pemutakhiran data pemilih, memberikan pengetahuan kepada petugas PPDP, mengenai kegiatan pencoklitan agar seusai dengan juknis yang ditetapkan KPU, tentang data pemilih.

"Ini lebih mengarah kepada pencocokan data pemilih, agar tidak terjadi pemilihan ganda atau bahkan tidak ada yang terdata," katanya.

Se Kecamatan Rimba Melintang, ada sebanyak 81 PPDP. Karena setiap satu TPS satu petugas, jadi semuanya ada sebanyak 81 TPS. Kegiatan ini, Kegiatan dan juga dihadiri PPS se kecamatan.

Ketua Panwascam Rimba Melintang, M Jawat SIp dalam Bimtek itu juga memberi materi, yang intinya mengingatkan kepada petugas PPDP agar bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

"Diharapkan partisipasi masyarakat berperan aktif dalam pemilihan ini. Khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Jawat.

Diterangkannya, bahwa apa yang disampaikan lnya ialah yang sifatnya mencegah, agar petugas lebih giat dalam mendata. Sebab, jangan sampai masyarakat ada yang tidak terdata.

"Kita ingin seluruh elemen dapat mensukseskan pemilihan ini dengan partisipasi yang tinggi. Untuk itu kita sampaikan apa yang kiranya terlebih pada pencegahan," sebutnya.

Ditegaskan Jawat, di dalam UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 510, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)