Kesbang Pol Rohil Jelaskan Aturan Baru Tentang Ormas dan LSM

datariau.com
1.934 view
Kesbang Pol Rohil Jelaskan Aturan Baru Tentang Ormas dan LSM
Samsul
Warga Resah Keberadaan LSM Blokir Akses Jalan di PT KURA, Kesbang Pol Rohil Turun Lapangan.

BAGANBATU, datariau.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rohil menjelaskan bahwa ada peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Disini perlu kami jelaskan, bahwa pasal 59 Ormas dilarang mengunakan nama lambaga, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau lembaga pemerintahan. Kemudian, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rohil, Drs H Zulkarnain melalui Kabid Kesbang Pol Rohil, Drs Jamaris kepada Dataria.com di Bagan Batu, kemarin.

Selanjutnya, kata Jamaris, Ormas dan LSM juga dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

"Ormas itu dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ataupun mengumpulkan dana untuk partai politik," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Ormas tersebut dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. "Apalagi melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," paparnya.

Kemudian, jelasnya lagi, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Apalagi melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Selanjutnya, pada pasal 60 diubah sehingga berbunyi, setiap Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan sanksi administratif.

"Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan ayat sanksi pidana," jelasnya.

Sedangkan ketentuan pasal 61 diubah sehingga berbunyi, sankai administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) terdiri adalah, pertama diberikan peringatan, dua penghentian kegiatan, tiga pencabutan status badan hukum.

"Terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dumaksud dalam pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Adapaun sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (2) berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri. Kemudian, status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

"Dalam melakukan pencabutan sebagaiman dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait," katanya lagi.

Selanjutnya lagi, ketentuan pasal 62 diubah sehingga berbunyi, peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) huruf a diberiakan hanya satu kali dalam jangka waktu tujuh (7) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

"Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimakaud pada ayat (1), menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan," sebutnya.

Apabila hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

"Di antara pasal 82 san Pasal 83 disisipkan satu pasal, yakni pasal 82 A yang berbuntyi sebagai berikut. Setiap orang yang menjadi anggota dan atay pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana simakaud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam (6) bulan dan paling lama satu (1) tahun," bebernya.

Bahkan, setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Ormas yabg dengan sengaja dan secara langsubg atau tidak lansung melanggar ketentuan sebagaimana dimakaud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun.

"Selain pidana penjara sebagaiman dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:LsmOrmas
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)