Jika Direstui Mendagri, Walikota Pekanbaru Akan Lakukan Mutasi Lagi

datariau.com
755 view
Jika Direstui Mendagri, Walikota Pekanbaru Akan Lakukan Mutasi Lagi
dok.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer.

PEKANBARU, datariau.com - Pemko Pekanbaru mengklaim bahwa dalam pekan ini surat balasan dari Kemendagri terkait mutasi akan diterima. Maka dari itu, pihak Pemko Pekanbaru akan segera melakukan mutasi lagi.

"Saya dengan BKD beberapa waktu yang lalu sudah diintruksikan pimpinan untuk berkonsultasi langsung terkait rencana mutasi dengan Kemendagri," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (30/8/2016).

Dijelaskan M Noer, dari hasil konsultasi tersebut maka Kemendagri secara tertulis sudah membalas permohonan mutasi dari Pemko Pekanbaru. Diperkirakan, surat resmi akan sampai di Pekanbaru dalam pekan ini.

"Dalam minggu ini suratnya akan sampai. Jadi kita tunggu saja respon dari Kemendagri tersebut," sebutnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru berencana melakukan mutasi. Namun rencana tersebut belum terlaksana kerena adanya UU pemilihan kepala daerah Nomor 8 tahun 2015. Dalam UU itu, disebutkan bahwa kepala daerah tidak dibenarkan lagi melakukan mutasi 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatrannya.

Namun, melalui UU terbaru yakni UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyebutkan bahwa, kepala daerah masih dapat melakuan mutasi sebelum ditetapkannya pasangan calon kepala daerah oleh KPU setempat. Mutasi itu pun harus mendapatkan persetujuan Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis
: Rina
Editor
: Agusri
Tag:mutasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)