Jabatan Mantan Kadis Kehutanan Inhu Menjadi Asisten III Dipertanyakan

datariau.com
1.401 view
Jabatan Mantan Kadis Kehutanan Inhu Menjadi Asisten III Dipertanyakan
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Baru-baru ini Bupati Indragiri Hulu mengambil kebijakkan mengganti beberapa PNS Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Inhu. Namun, kebijakan Bupati dinilai janggal.

Dimana, sebelumnya mutasi ini menjadi temuan oleh Inspektorat Provinsi Riau, kini terungkap lagi adanya kebijakkan Bupati Inhu yang mengangkat mantan Kepala Dinas Kehutaan Inhu Ir Suseno Adji sebagai Asisten III Seketariat Daerah (Setda) Inhu.

Menurut SK BKN No. 26-20/V.24-25/99 tentang tata cara pengangkatan PNS sebagai Plt khusus PNS yang tidak menduduki jabatan Struktural, dia seharusnya hanya dapat menjadi Plt dalam jabatan eselon IV.

"Sedangkan Suseno Adji setelah dicopot jabatannya karena kewenangan Dishut Inhu diambil oleh Provinsi, maka seharusnya yang bersangkutan hanya sebagi staf. Ini tidak boleh karena menurut kita ini melanggar aturan," kata warrga Inhu Jumadi kepada datariau.com, Senin (26/12/2016).

Terkait hal ini, Bupati Inhu maupun Suseno Adji belum bisa dikonfirmasi. (her)

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Tag:mutasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)