Diduga Tak Berizin, Komisi IV DPRD Siak dan OPD Datangi Stockpile Cangkang di Buton

Hermansyah
2.806 view
Diduga Tak Berizin, Komisi IV DPRD Siak dan OPD Datangi Stockpile Cangkang di Buton
Komisi IV DPRD Siak beserta OPD terkait saat mendatangi Perusahaan Stockpile Cangkang di Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. (Foto: Riauterkini.com)

SIAK, datariau.com - Banyaknya Perusahaan Stockpile Cangkang yang beroperasi di Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak saat ini, disinyalir tidak memiliki izin, baik itu UPL maupun PKL dari dinas terkait.

 

Sehingga untuk memastikan hal tersebut, Komisi IV DPRD Siak bersama rombongan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (11/12/2017) turun ke lokasi tersebut, untuk melakukan pengecekan langsung atas pengaduan serta laporan dari masyarakat.

 

Saat itu, perusahaan Stockpile yang dikunjungi oleh Komisi IV DPRD Siak beserta OPD terkait tersebut, diantara seperti PT Biomasesa Fuel Indonesia, PT Riau Semesta, PT Sumatera Biomasse dan PT Jatim. Yang diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hingga saat ini belum memiliki izin UPL dan PKL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sudah bersepakat bulan Februari 2018 diusahakan selesai. 

 

Menurut keterangan Ketua Komisi VI DPRD Siak Ismail Amir SH MH politisi Partai Hanura, yang didampingi Tarmijan politisi Partai Golkar, Musar dari politisi PPP, Agustiawarman politisi PAN, dan Muslim politisi PKS, mengatakan bahwa pihaknya turun ke lokasi atas dasar laporan masyarakat tentang adanya dugaan tak berizinnya perusahaan-perusahaan Stockpile tersebut.

 

"Kita minta perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen-dokumen perizinannya, kita juga sudah panggil pelayanan satu pintu dan izin Amdalnya di Deatline sampai bulan Februari 2018 mendatang. Kita tunggu sampai bulan itu, dan apabila tidak, kita minta Tim Yudistisi bertindak," terang Ismail. 

 

Dilain pihak perwakilan perusahaan melalui Personalia PT Biomass Fuel Indonesia Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengurus izin, dan saat ini sudah 80 persen dan mereka menggunakan konsultan untuk pengurusan dokumen lingkungannya.

 

"kita sudah mengajukan UKL dan UPL, dan sudah proses di DLH. Nanti kalau sudah 100 persen akan kita ajukan lagi," ujarnya.

 

Sedangkan untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).*

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)