Bupati Kampar Adopsi Bayi yang Ditinggal Orangtuanya di Kedai Gorengan Bangkinang

datariau.com
1.753 view
Bupati Kampar Adopsi Bayi yang Ditinggal Orangtuanya di Kedai Gorengan Bangkinang
Mirdas Aditya
Bupati Kampar tampak senang atas bertambahnya anggota keluarga.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM mengadopsi bayi terlantar yang ditinggalkan dengan sia-sia oleh orangtuanya. Proses penyerahan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang kepada Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kampar untuk didata secara resmi kemudian diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kampar untuk dilakukan penyerahan bayi tersebut kepada Bupati Kampar secara legal dan formal di rumah dinas Bupati Kampar di Bangkinang, Jumat (20/10/2017).

"Sampai sekarang kita tidak tahu siapa dan apa alasan dari orangtua bayi ini sampai meninggalkan bayinya di daerah kita Kabupaten Kampar tepatnya di Bangkinang, saya tidak mau menyebutkan bayi ini sebagai bayi terlantar namun ditinggalkan orangtuanya, dan yang jelas bayi ini adalah bayi yang bersih dan tidak berdosa," ucap Azis.

Dijelaskannya, dalam undang-undang juga disebutkan bahwa anak yang terlantar itu dilindungi oleh negara, siapa pun orangnya. Untuk itu Bupati Kampar mengucapkan terima kasih kepada orang yang menemukan, kemudian orang merawat yakni pihak RSUD, Dinas Sosial, Dinas P3APPKB serta dilanjutkan kepada Sekda yang sangat berperan aktif memelihara dan merawat bayi ini.

"Hingga sampai titik saat ini memang saya dan keluarga berkeinganan untuk merawat, menjaga, membesarkan dan In syaa Allah nanti akan menjadi anak yang berguna bagi daerah, negara, bangsa dan agama kita serta kami dengan ikhlas menerima bayi ini, semoga kami sekeluarga juga mendapatkan barokah dengan menerima bayi ini dan akan kami perlakukan seperti anak kandung, kalau saya seperti cucu kandung la," ucap Azis sembari tersenyum bahagia.

Bupati Kampar mengatakan nantinya bayi tersebut akan diserahkan ke anaknya Yuyun Hidaya dan Ocha yang nantinya merawat anak tersebut yang tentunya sudah bertambah keluarga baru, dan mengharapkan kedepan jangan ada lagi anak terlantar yang disia-siakan. "Kalau ada anak yang seperti ini silahkan serahkan kepada kami," lanjut Azis.

Azis Zaenal juga mengatakan bahwa ini prosesnya sudah resmi, mulai dari perawatan, RSUD, Dinas Sosial, TP2A, Polres Kampar karena pihak kepolisian sudah hampir seminggu lebih mencari keberadaan orangtuanya dan siapa orangtuanya namun belum ketemu juga hingga akhirnya mengatakan silahkan melakukan proses orangtua asuh bagi yang mau merawat bayi tersebut.

Sekda Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi turut hadir pada acara tersebut mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kampar karena ini merupakan proses yang sangat baik karena selama ini jarang sekali terjadi. 

"Ada batas adopsi bahwa seperti bayi yang ditinggal dan diterlantarkan orangtuanya maka dia harus dirawat oleh kawan-kawan yang di RSUD, Dinas Sosial, Dinas DP3APPKB, kemudian pihak kepolisian (Polres Kampar) sudah melakukan penyelelidikan semenjak bayi ini ditemukan, dan Polres menyatakan sudah bisa diberikan kepada orangtua asuh," terangnya.

Sekda melanjutkan, secara administrasi pemerintahan 6 bulan kedepan terhitung hari ini baru bisa melakukan administrasi untuk orangtua angkatnya.

"Alhamdulillah 6 bulan ini bayi tersebut dirawat Bupati Kampar sebagai orangtua asuh dan seluruh masyarakat Kabupaten Kampar sangat bahagia karena bayi ini tidak terlantar," kata Yusri.

Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait yang sudah bersusah payah merawatnya dengan baik sehingga sampai sekarang bayi tersebut dalam keadaan sehat.   

Ketua KPAID Kabupaten Kampar Hafiz Toha mengatakan, pengadopisian ini memang membutuhkan proses waktu yang cukup panjang yakni selain ada surat berita acara serah terima, dan dalam jangka waktu 6 bulan selama masa anak tersebut dirawat baru nantinya akan dilakukan proses kepastian hukumnya dengan pertimbangan selama berjalan 6 bulan, anak tersebut betul-betul dirawat serta bertanggungjawab dari orangtua yang mengadopsi.  

"Kemudian nantinya juga ada persyaratan-persyaratan seperti persetujuan istri, surat pernyataan memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak, surat pernyataan hibah 30 persen maksimal dari harta orangtua tapi ini hanya untuk menjamin kelangsungan anak, namun sekarang kita lakukan proses serahterima terlebih dahulu," ucap Hafiz Toha.

Direktur RSUD Kabupaten Kampar dr Wira Dharma menjelaskan, bahwa menurut analisis kenaikan berat badan, asupan makanan, susu sampai saat ini bayi tersebut berumur 27 hari. "Bayi tersebut masuk ke RSUD pada tanggal 7 Oktober 2017," ujar Wira.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Bayi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)