UMK Pekanbaru Ditolak, Walikota Mengaku Belum Tahu

2.236 view
UMK Pekanbaru Ditolak, Walikota Mengaku Belum Tahu
Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
PEKANBARU, datariau.com - Tinggal dua pekan lagi tahun 2015 akan berakhir. Namun Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435 belum juga disetujui dan bahkan draf usulan UMK dikembalikan pemerintah Provinsi Riau.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, bahwa sejauh ini dirinya belum mengetahui informasi adanya pengembalian draf usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 dengan besaran Rp 2.165.435 oleh Pemerintah Provinsi Riau.

"Saya belum dapat informasinya, kalau memang dikembalikan kita akan evaluasi, dimana letak kesalahannya," ujar Firdaus, Senin (21/12/2015).

Menurut Firdaus, jika memang benar dikembalikan, tentunya hal ini harus dipelajari terlebih dahulu. Dimana letak belum bisa diterimanya. Ini yang akan dikoreksi dan diperbaiki.

"Kita lihatlah dulu apa yang menjadi catatannya. Yang jelas, proses penetapan besaran UMK ini bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, namun sudah didudukkan bersama antara Disnaker, perwakilan organisasi buruh dan Apindo. Rujukannya peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan," sebut Walikota.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Riau mengembalikan rencana usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435 dengan alasan penetapan UMK tersebut terlalu tinggi melebihi formulasi penghitungan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan besaran kenaikan maksimal 11,5 persen.

UMK Pekanbaru tahun 2015 sebesar Rp1.925.000, terjadi kenaikan sebesar 12,3 persen untuk nilai UMK Pekanbaru 2016. Sementara penetapan kenaikan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan membatasi kenaikan maksimum sebesar 11,5 persen.

Jangan ketinggalan perkembangan berita ini. Klik (Disini) atau (Disini)

(syi)

Tag:UMKupah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)