Tingkat Kedisiplinan ASN Pemko Pekanbaru Menurun, BKD Sediakan Sanksi

1.246 view
Tingkat Kedisiplinan ASN Pemko Pekanbaru Menurun, BKD Sediakan Sanksi
Kepala BKD Kota Pekanbaru Azharisman Rozie. (foto: fb)
PEKANBARU, datariau.com - Semakin hari tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin menurun. Hal ini terlihat dari daftar hari pada saat mengikuti apel pagi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengkui, jika tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru mengalami menurunan. Bahkan yang ikut apel pagi hanya sekitar 65 persen dari jumlah ASN yang ada.

"Bagi yang tidak disiplin akan diberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Prestasi Kerja (TP2K) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang jarang mengikuti apel pagi," ujarnya, Ahad (29/11/2015).

Rozie menjelaskan, bahwa saat ini banyak pegawai yang malas datang pagi. Pasalnya, ketika diabsen mereka hadir, namun pada pelaksanaan apel tidak ada. Demikian juga di ruangan kerjanya.

"Saat absen pegawai itu ada, namun ketika apel tidak ada, bahkan di ruangan kerja pun mereka tidak ada. Itu yang mengherankan saya," terangnya.

Menurut Rozie, bagi pegawai yang tidak mengikuti apel pagi, maka diimbau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberlakukan TP2K.

"Jika Kepala SKPD tidak menerapkan pemberlakukan TP2K, maka walikota akan memberikan sanksi. Jadi dimohon agar mengingatkan bawahannya tetang surat peringatan 1 dan 2 ini tidak main-main. Sebab kita memiliki catatan registrasi hukuman atau teguran yang diberikan kepada kepala SKPD. Jika sudah 3 diberikan SP maka akan dipertimbangkan untuk sekolah kembali jika ingin memangku jabatan itu," katanya.

Lebih jauh dikatakan Rozie, para pegawai yang tidak mengikuti apel pagi adalah orang-orang yang sama. Oleh sebab itu, pihaknya perlu berani memberikan sanksi sehingga mereka kembali disiplin.

"Jika memang yang bersangkutan tidak bisa bangun pagi dengan alasan sakit, maka bisa kita maklumi, namun harus dilampirkan surat keterangan dari dokter. Sehingga menjadi pertimbangan dari kita untuk menjatuhkan sanksi," tutupnya.

Ikuti kelanjutan berita ini, klik (Disini) atau bisa juga (Disini)

(syi)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)