PEKANBARU, datariau.com - Sejumlah warga memprotes tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang langsung melakukan pembersihan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Luar Pekanbaru tanpa memberi kepastian ganti rugi tanah masyarakat yang ada di Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya itu.
Lahan itu mulai dibersihkan pada Kamis pekan kemarin dengan satu alat berat jenis excavator. Warga langsung memprotes pekerjaan itu dan sempat bersitegang dengan Lurah Sail Sultahar dan Camat Tenayan Raya Abdul Rahman, sehingga proses pembersihan lahan terpaksa dihentikan.
"Saya mendukung proyek pembangunan jalan lingkar luar ini, tapi cara pemerintah melakukan pembebasan lahan sudah semena-mena. Tanpa ada kesepakatan ganti rugi tanah, mereka langsung datangkan alat berat membuka lahan. Tanah ini saya beli dengan uang hasil keringat kerja saya, pemerintah jangan semena-mena kepada rakyat," kata seorang pemilik lahan, Syahnan.
Ia mengatakan, sebagian besar warga yang lahannya akan dilalui proyek jalan lingkar luar keberatan dengan kebijakan Walikota Pekanbaru Firdaus yang menerapkan sistem konsolidasi tanah dalam pembebasan lahan, bukan memberikan ganti rugi terhadap lahan. Akibatnya, warga hanya mendapat pergantian uang untuk tanaman produktif dan bangunan, sedangkan tanah dianggap dihibahkan untuk proyek jalan.
"Saya kecewa dengan pemerintah karena untuk proyek jalan ini tidak mau menganggarkan ganti rugi, padahal ada hak rakyat yang dipertaruhkan. Padahal, semua orang juga tahu Walikota Pekanbaru Firdaus bisa menganggarkan Rp2 miliar untuk tenda mewah di rumah dinasnya, dan belum lagi anggaran mobil mewah buat pimpinan DPRD senilai Rp5 miliar," katanya.
Seorang warga lainnya, Syamsidar, juga meminta hak ganti rugi tanah dan menolak sistem konsolidasi tanah. Ia menilai sistem pembebasan lahan yang diberlakukan seakan tidak menghargai jerih payahnya yang bertahun-tahun membanting tulang untuk membeli tanah di daerah itu. Menurut dia, sebagian besar warga pemilik tanah di daerah itu adalah pengrajin batu bata yang berpenghasilan pas-pasan.
Syamsidar mengatakan, dalam sosialisasi pembangunan proyek itu yang dilakukan pemerintah setempat, warga sudah berulang kali menolak sistem konsolidasi tanah tapi seperti tidak digubris.
"Sebenarnya apa pun yang dilakukan pemerintah boleh saja, asalkan sudah diganti rugi," kata janda yang sejak tahun 1990 membuka usaha pembuatan batu bata secara tradisional di daerah itu.
Protes serupa juga diutarakan warga setempat Darwizal, karena merasa dirugikan setelah tanahnya seluas 25x70 meter sudah dipasrahkan untuk proyek jalan tersebut, namun dirinya belum sepeser pun mendapat ganti rugi yang dijanjikan pemerintah.
"Tanah saya sudah digunakan, tapi ganti rugi belum saya terima. Seharusnya, pemerintah berikan ganti ruginya dahulu baru proyeknya berjalan dan bukan sebaliknya," keluh Darwizal.
Ia mengatakan, kehidupannya akan makin tak jelas karena bangunan untuk membuat batu bata di lahan yang disewanya ternyata juga terkena proyek tersebut. Karena itu, Darwizal khawatir terhadap kelangsungan hidup keluarganya karena akan kehilangan mata pencaharian.
"Lebih baik tidak perlu ada proyek jalan ini, daripada ketika sudah ada jalan tapi keluarga saya mati kelaparan," tegasnya.
Lurah Sail Sultahar mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru memang tidak memberikan ganti rugi untuk lahan yang dilalui proyek jalan, karena dalam sistem konsolidasi tanah hanya tanaman produktif dan bangunan yang akan mendapat ganti rugi.
Ia mengatakan, lahan warga yang digunakan untuk jalan adalah sekitar 30 persen dari luas lahan. Sebagai kompensasinya, pemerintah daerah berjanji akan membantu warga mendapatkan sertifikat tanah untuk lahan yang tersisa.
"Kami hanya pelaksana lapangan. Kami sudah penat," kata Lurah Sultahar.
Sementara itu, Camat Tenayan Raya Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang sistem kompensasi tanah proyek jalan itu sejak setahun lalu. Proyek jalan lingkar luar yang akan melalui Kecamatan Tenayan Raya panjangnya mencapai 17 kilometer dengan lebar badan jalan 300 meter.
Abdul Rahman mengakui tidak semua warga menyetujui sistem konsolidasi tanah, dan tetap meminta ganti rugi terhadap lahan yang digunakan. "Yang setuju di tiga kelurahan sudah mencapai 85 persen. Bagi masyarakat yang tidak setuju itu biarkan saja, kita tidak memaksakan biar nanti kita laporkan ke wali kota," ujarnya. (rik)