Dishubkominfo Pekanbaru Penjarakan Juru Parkir yang Naikkan Tarif Parkir

995 view
Dishubkominfo Pekanbaru Penjarakan Juru Parkir yang Naikkan Tarif Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi kota Pekanbaru, Aripin Harahap.
PEKANBARU, datariau.com - Kebijakan tarif Perda Parkir di kota Pekanbaru banyak dimanfaatkan oleh beberapa oknum juru parkir (jukir) untuk menaikkan tarif parkir di tepi jalan secara sepihak. Berbagai laporan dan keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) kota Pekanbaru Aripin Harahap sudah mengumpulkan semua jukir jalanan kota Pekanbaru di kantor Dishubkominfo kota Pekanbaru.

"Bagian pengawasan dan ketertiban itu tupoksi saya, jadi kami sudah kumpulkan mereka untuk diberikan pengarahan agar tidak seenaknya menaikan tarif parkir secara sepihak," sebut Aripin, kemarin.

Aripin menjelaskan, jika masyarakat ada yang menemukan jukir menaikkan harga parkir dari perda lama, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat silahkan untuk melaporkan. Pasalnya kenaikan tarif sesuai perda baru ini belum berlaku.

"Kita Dishubkominfo akan membantu untuk mendukung agar dilanjutkan ke hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Asalkan yang menjadi korban nanti tahu ciri-ciri jukir dan memiliki barang bukti maka bisa dipidanakan," tegas Arifin.

Dikatakannya, jika jukir tersebut memang terbukti bersalah secara hukum, koordinator jukir tersebut akan dicabut. "Sekarang kita tegas-tegas saja, untuk ketertiban kota Pekanbaru," tutupnya. (syi)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)