Thrifting Dilarang, Rakyat Kecil Meradang

Oleh: Alfiah, S.Si
datariau.com
1.834 view
Thrifting Dilarang, Rakyat Kecil Meradang
Foto: Kumparan.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memusnahkan barang trifting senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, belum lama ini.

DATARIAU.COM - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pelarangan peredaran barang bekas dari luar negeri, diantaranya baju, sepatu, tas dan sebagainya.

Sontak saja larangan ini membuat para pedagang pakaian bekas dan konsumen pakaian bekas meradang.

Pasalnya yang kerap berburu pakaian bekas kebanyakan rakyat yang hanya memiliki budget minimal untuk mendapatkan barang yang tidak kalah secara kualitas.

Meski bekas tak apa asal layak disandang. Demikian alasan mereka. Tatkala thrifting (aktifitas berburu barang bekas) menjadi trend di masyarakat justru pemerintah membuat kebijakan pelarangannya.

Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di Pekanbaru pada Jumat (18/3/2023).

Alhasil, para pedagang pakaian bekas (thrift) di Pasar Kodim yang bisa dibilang satu-satunya pusat penjualan thrift impor terbesar yang ada di Pekanbaru kalang kabut. Seolah pekerjaan mereka selama ini illegal.

Ironis memang, kebijakan yang tidak berkeadilan untuk semua. Apalagi memasuki Ramadhan dan lebaran jelas saja berbagai harga kebutuhan pokok meningkat.

Apa jadinya jika para pedagang thrift harus kehilangan pekerjaan gegara kebijakan yang sewenang-wenang.

Bagaimana nasib para konsumen thrift yang kebanyakan adalah masyarakat yang hanya memiliki budget minimal untuk bisa memiliki sandang yang jauh dari kata mahal jika dibanding outfit keluarga pejabat yang doyan flexing.

Seperti diketahui bahwa thrifting adalah aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Secara istilah, thrift berarti hemat, lebih tepatnya lagi thrift merupakan perilaku yang sangat memperhatikan berapa jumlah uang dikeluarkan untuk membeli suatu barang.

Thrifting tentu saja adalah salah satu solusi tepat bagi yang ingin mencari barang berkualitas dengan harga miring, ukuran dan model yang diinginkan bahkan limited edition.

Ada ratusan mungkin ribuan keluarga yang menggantungkan nafkah dari thrifting.

Bahkan ada yang bisa membeli rumah dan kenderaan dari berjualan pakaian bekas.

Namun nasib thrifting mulai menurun pada masa covid-19 karena pembatasan keluar rumah dan keramaian.

Penjualan thrift semakin menurun dengan naiknya harga perball pakaian bekas.

Pelarangan thriftng tentu semakin membuat para pedagang tambah pusing.

Anah memang, pemerintah sering mengeluarkan kebijakan yang membingungkan dan tanpa pertimbangan matang.

Thrifting dilarang namun pembelian barang-barang branded luar negeri yang harganya puluhan bahkan ratusan juta oleh keluarga pejabat dan konglomerat tak dipersoalkan.

Padahal kalau alasan pelarangan thrifting adalah agar kita membeli produk lokal, mengapa justru rakyat kecil yang dikorbankan sementara kalangan sultan tak jadi sasaran.

Padahal mereka lah yang lebih banyak menghamburkan uang ke luar negeri.

Kebijakan pelarangan thrifting jadi semakin absurd terkait pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa penjual pakaian atau barang bekas tidak dilarang, mengimpor barang bekas yang dilarang.

Zulkifli Hasan menyebut adanya barang impor bekas dari luar negeri telah mengganggu industri dalam negeri dan banyak perusahaan garmen terpaksa men-PHK karyawan karena tertekan adanya barang impor.

Belum lagi menurutnya barang bekas impor ini juga berbahaya bagi kesehatan.

Memang benar pelarangan barang bekas impor berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun sebaiknya penerapan aturan ini hendaknya diiringi dengan kebijakan peningkatan kualitas produk lokal.

Industri garmen lokal hendaknya dilarang memproduksi barang yang tidak lulus uji kualitas.

Pasalnya, kenapa masyarakat kurang melirik produk lokal karena harganya yang cenderung mahal sementara kualitas minimal.

Klaim pemerintah Indonesia bisnis thrifting atau pakaian bekas impor dinilai sangat merugikan Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) di Indonesia dibantah oleh warga Pekanbaru yang berkecimpung di fashion, Alwie Al Chidir.

Menurutnya budaya thrifting menstimulus perkembangan industri fashion di Indonesia dan mengurangi potensi penumpukan sampah fashion dari industri fast fashion yang menjamur hari ini (riauonline.co.id, 17/03/2023).

Menurut Alwie, thrift itu pasarnya pasar kolektor. Tapi nilai sebenarnya ada di barang-barang rare, vintage, dan unreleased, yang memang punya nilai tersendiri pada peminatnya.

Sedangkan barang bekas dengan kategori itu diminati. Apalagi hari ini fashion influencer lokal maupun global banyak yang endorse hal-hal berkaitan dengan vintage.

Dan sebenarnya budaya ini memberi dampak yang cukup besar dan signifikan bagi GDP kita karena barang bekas membuka ceruk baru.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)