PEKANBARU, datariau.com - Pasca terbitnya Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor 26 Tahun 2025 tentang jam kerja dan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, tanggal 11 April 2025, menuai tanda tanya bagi ASN PPPK di bawah Unit Kerja Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
"Kami mendapatkan chat WA yang di-share KTU unit kerja masing-masing yang tersebar di grup berbunyi “Assalamualaikum bapak ibu berikut kami informasikan terkait SE jam kerja dan Pakaian Dinas. Untuk PPPK masih menggunakan baju Hitam Putih dahulu sampai ada Perwako, selanjutnya nanti kami informasikan. Terima kasih” yang informasinya ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasum) Dinkes ke KTU," terang salah seorang ASN PPPK Kota Pekanbaru yang namanya tidak ingin disebutkan, kepada datariau.com melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
"Adapun pesan keduanya ditegaskan kembali yang berbunyi “untuk bapak ibu KA TU agar dapat menginformasikan kepada PPPK yang di puskesmas untuk penggunaan baju dinas masih menggunakan baju hitam putih”. Kami ASN PPPK sangat menyayangkan pesan tersebut disampaiakn, seolah kami tidak bagian dari ASN dalam SE yang terbit tersebut," lanjutnya.
Dikatakannya, bahwa seharusnya aturan sesuai menurut Undang-undang tentang ASN. "Apakah ini ada unsur hal tertentu, kami tidak mengerti. Mungkin hanya Kasum Dinkes yang bisa menjelaskan maksud hal tersebut," jelasnya.
Harusnya, lanjutnya, sudah jelas aturannya dari dasar Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN. Menurut UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 1 dijelaskan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang di-Undangkan pada tanggal 20 Agustus 2024, dalam Bab II Pasal 3, diatur secara rinci jenis pakaian dinas bagi ASN yang bertugas di lingkungan kementerian, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Salah satu poin penting yang termuat dalam aturan ini adalah penyeragaman ketentuan seragam dan atribut antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kedua status ASN tersebut memiliki standar seragam yang sama," terangnya.
Dikatakan bahwa kesamaan pakaian dinas dan atribut antara PNS dan PPPK dapat mencerminkan semangat yang sama dalam memberikan pelayanan publik serta mengabdi kepada negara. "Tetapi dalam penyampaian pesan yang tersebar tersebut menjadikan kami ASN PPPK berbeda," sesalnya.
"Harapan kami jangan sampai Diskriminasi PPPK di Pemerintah Kota Pekanbaru terjadi, apalagi pakaian dinas merupakan seragam yang dikenakan untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dan rasa persatuan dan kesatuan ASN dalam melaksanakan Tugas Kedinasan," pintanya.
"Kami ingin kita sebagai ASN di Kota Pekanbaru ini dapat saling merangkul bersinergi antara PNS dan PPPK, agar pelayanan publik kita juga berjalan dengan baik. Dan diharapkan juga Bapak Walikota dapat meninjau kinerja para instansi terkait," pungkasnya. (rrm)