DATARIAU.COM - Indonesia, negeri yang dijuluki zamrud khatulistiwa, permata hijau dengan kekayaan alam melimpah, seharusnya rakyatnya makmur dan sejahtera. Namun kenyataannya masih jauh panggang dari api. Pasalnya, pengelolaan sumber daya alam tak berbasis pada kesejahteraan rakyat dan keseimbangan lingkungan. Masyarakat yang hidup di area tambang justru menjadi pihak yang paling menderita. Kemiskinan, pencemaran lingkungan, terampasnya ruang hidup, penyakit ISPA dan kulit adalah menu harian yang kerap dirasakan oleh masyarakat setempat.
Ironisnya, negara seolah tutup mata dengan penderitaan yang dialami rakyat. Penguasa oligarki justru menjadi pihak yang memuluskan berbagai regulasi atau aturan yang berpihak pada korporasi agar leluasa mengeruk sumber daya alam negeri ini. Bagi mereka, terpenting ada investasi masuk, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Tak peduli apakah itu akan mengancam kedaulatan NKRI dan menggadaikan negeri ini. Meski masyarakat setempat harus digusur secara paksa dari tempat tinggalnya demi terwujudnya investasi. Meski pulau harus hilang karena pasirnya dikeruk untuk memperluas wilayah negara lain. Meski pulau-pulau dijual dari pada kosong tak berpenghuni.
Itulah yang saat ini terjadi di negeri ini. Baru saja publik dibuat miris karena proyek rakus penambangan kontroversial di Raja Ampat, publik kembali dihebohkan oleh kabar bahwa sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diduga dijual atau disewakan di situs jual beli pulau internasional yang berasal dari Kanada. Situs yang bernama privateislandsonline, berbasis di Collingwood, Ontario, dan diketahui sebagai pasar daring eksklusif untuk transaksi jual-beli serta penyewaan pulau pribadi dari berbagai belahan yang ada di dunia. (detik.com, 25/06/2025)
Berdasarkan laman promosinya, situs tersebut menggambarkan pulau di Anambas sebagai “surga tropis alami di tengah Asia Tenggara”, yang jaraknya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Kedua pulau ini diketahui ditawarkan melalui skema kepemilikan saham, dengan dua perusahaan pengelola yang sedang berproses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Artinya, pihak asing bisa menanamkan modalnya dan menyewa lahan sesuai aturan investasi yang ada di Indonesia. Saat ini bahkan telah disusun desain awal untuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan siap membantu investor asing dalam proses perizinan. (cnnindonesia.com, 16/06/2025)
Tak hanya itu, disebutkan bahwa pesawat amfibi dari Batam bahkan bisa mendarat di kawasan tersebut, dan lokasinya juga bisa diakses lewat jalur udara dan laut. Termasuk dalam hal ini kapal pesiar internasional. Kalau ini benar-benar terwujud jelas penyewaan atau investasi di pulau ini sangat membahayakan keamanan wilayah sekitar karena siapa saja memiliki akses untuk masuk. Bisa jadi narkoba dan kegiatan lain yang membahayakan keamanan mudah masuk. Jika negara diam, jelas ini adalah pengkhianatan telanjang negara terhadap rakyat.
Legalitas promosi Kepulauan Anambas di situs asing patut dipertanyakan. Pulau adalah bagian dari kedaulatan nasional, bukan komoditas pasar yang bisa dijual bebas. Apalagi komersialisasi pulau akan menambah daftar kerusakan hutan di Indonesia. Belum lagi jika diketahui bahwa di Kepulauan tersebut ada potensi mineralnya. Padahal dari proyek pertambangan telah menyumbang 58,2 persen deforestasi (penggundulan hutan). Ironisnya deforestasi dari industri pertambangan mencapai puncaknya pada tahun 2010-2014 dan terus berlanjut hingga kini.
Hal ini tidak lain karena pemerintah memberi izin berbagai pembukaan tambang oleh korporasi, termasuk di daerah konservasi. Padahal menyerahkan sumber daya alam yang pada hakikatnya adalah milik rakyat kepada oligarki sama dengan menjual negeri ini. Eksploitasi dan eksplorasi alam besar-besaran dan serampangan yang terjadi di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan perekonomian negeri dikuasai oleh segelintir oligarki (pengusaha yang bekerjasama dengan penguasa). Sistem ini memungkinkan para pemilik perusahaan besar atau individu kaya berinvestasi dalam proses politik, baik melalui lobi, sumbangan politik, atau bahkan mempengaruhi kebijakan publik atau perundangan-undangan.
Dampak gabungan dari sistem kapitalisme dan kekuasaan oligarki akhirnya menciptakan berbagai kerusakan ekologi atau lingkungan. Misalnya, deforestasi (penggundulan hutan) untuk pertanian komersial, tambang, pariwisata; pencemaran udara oleh industri; perubahan iklim akibat pembakaran bahan bakar fosil; eksploitasi berlebih terhadap lahan, laut dan keanekaragaman hayati, dan pembuangan limbah ke perairan. Hal ini jelas merugikan masyarakat sekitar.
Padahal Allah Subahanahu wa ta'ala telah tegas melarang manusia untuk melakukan tindakan fasad/kemaksiatan, misalnya dengan menghancurkan lingkungan: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena ulah tangan manusia. Allah bermaksud menimpakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)". (TQS ar-Rum [30]: 41).
Jelas, menurut ayat ini, segala macam bencana kerusakan di daratan dan di lautan seperti kekeringan, minimnya hujan, pencemaran sungai, banyaknya penyakit dan wabah, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan sebagian besar disebabkan oleh ulah tangan manusia.
Berbagai bentuk bencana tersebut adalah peringatan sekaligus hukuman akibat kemaksiatan manusia tidak taat terhadap aturan Sang Pencipta Alam, yaitu Allah. Tujuannya adalah agar mereka bertobat dan kembali pada syariah-Nya. Di antaranya dengan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan tuntunan syariah Islam sehingga tidak sampai merusak alam.
Berbagai bentuk kerusakan ekologi baik itu akibat penambangan, deforestasi, pembukaan hutan untuk yang katanya ekowisata adalah akibat kesalahan dalam konsep kepemilikan. Dalam sistem Islam, pulau termasuk di dalamnya hutan, tambang, laut, danau atau sungai sebagaimana sumber daya strategis lainnya, adalah milik umum/rakyat yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Semua sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh swasta apalagi asing atau diprivatisasi. Dalil larangan ini adalah sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam: "Kaum Muslim bersekutu pada tiga hal: air, padang rumput dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Manusia adalah sebagai pemimpin di muka bumi. Sistem Islam memandang bahwa alam adalah amanah dari Allah yang harus kita jaga. Alam boleh saja dimanfaatkan, tetapi tidak boleh sampai merusak lingkungan. Karena itu Islam akan memastikan pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan tuntunan syariah yang tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam syariat Islam, sumber daya milik umum boleh dikelola oleh negara, tetapi harus sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Hal ini dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat tanpa merusak ekologinya.
Sudah saatnya negeri ini lepas dari sistem kapitalisme yang selama ini terbukti gagal dan merusak. Sebagai negara dengan mayoritas muslim, sudah saatnya kita tinggalkan sistem kapitalisme dan kembali kepada syariat Islam. Wallahu a'lam bi ash shawab. ***