DATARIAU.COM - Sungguh menyayat hati, pandemi yang tak kunjung bertepi terus membawa kesulitan ekonomi. Mulai dari tutupnya usaha-usaha besar sehingga menyebabkan banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal yang sama juga dialami pedagang kecil yang mengaku bahwa hasil penjualan kian merosot. Sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun seakan jatuh tertimpa tangga pula. Dewasa ini, masyarakat dikejutkan dengan wacana pengenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat yakni diantaranya sembako dan pendidikan. Hal ini terdapat dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP). Wacana ini disebut-sebut untuk meningkatkan pendapatan negara dalam menghadapi polemik pandemi.
Kebijakan ini banyak menuai kontra dari masyarakat dan sejumlah pejabat negara. Seperti yang disampaikan Anis Byarwati Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam diskusi virtual bertajuk ?Publik Teriak Sembako Dipajak?. Beliau mengatakan : ?Tidak pelak memang kalau ini dijadikan wacana, enggak pantas begitu. Jadi wacana saja enggak pantas, apalagi jadi RUU?.
Tidak heran hal ini terjadi, sebab negara yang berpijak dengan landasan kapitalis akan terus menjadikan pajak dan hutang sebagai sumber pendapatan utama. Hutang membengkak akan ditutupi oleh pajak yang diambil dari masyarakat. Sumber daya alam yang ada dalam negara tersebut pun dijadikan milik individu bahkan asing. Sehingga yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Akan sulit mencapai level kesejahteraaan ekonomi.
Pengamat ekonomi, Dr. Arim Nasim mengkritisi bahwa saat ini pajak hanya dijadikan alat eksploitasi negara terhadap rakyat.
?Ironisnya, sebagian besar hasil pajak tidak kembali kepada rakyat, tetapi digunakan membayar bunga utang. Tahun 2021, pemerintah harus membayar bunga utang sampai 270 triliun lebih, sehingga alokasi APBN untuk rakyat kecil yang disebut subsidi terus dikurangi dan dihilangkan. Inilah ironis negara yang menjadi objek penerapan ekonomi kapitalisme,? tegasnya.
Berbeda dengan sistem islam yang tidak akan membebani masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan negara. Dalam pengelolahan sumber daya alam islam membagi menjadi 3 bagian, yakni: kepemilikan rakyat, kepemilikan negara dan kepemilikan individu.
Sumber daya air, api dan vegetasi merupakan milik rakyat yang dikelolah negara untuk didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rakyat, kemudian sumber daya alam selain ketiganya seperti emas, tambang, timah dll adalah milik negara. Sumber daya tersebut dikelolah negara untuk kemudian digunakan sebagai infrastruktur negara sekaligus mebiayai operasional negara. Sementara rakyat individu diperbolehkan membuka usaha bisnis sesuai dengan syariat.