Pendidikan Tinggi di Persimpangan: Melayani Pasar atau Membangun Manusia

Oleh: Siti Aminah, S.Pd
datariau.com
268 view
Pendidikan Tinggi di Persimpangan: Melayani Pasar atau Membangun Manusia

DATARIAU.COM - Wacana penghapusan jurusan perkuliahan yang dianggap tidak relevan kembali mengemuka seiring dorongan pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menyampaikan bahwa keberadaan program studi (prodi) sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan dunia masa depan, khususnya kebutuhan industri. (Kompas, 25/04/2026).

Pernyataan ini segera memantik respons beragam dari kalangan akademisi. Sejumlah rektor, seperti dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma), secara tegas menolak pendekatan tersebut. Mereka menilai kampus bukanlah pabrik pekerja. Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) lebih memilih melakukan penyesuaian kurikulum ketimbang menutup prodi. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil posisi moderat dengan menyatakan bahwa kampusnya secara rutin mengevaluasi prodi dan terbuka pada kemungkinan membuka, menutup, atau menggabungkan prodi sesuai kebutuhan.

Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan prodi tidah hanya soal efisiensi atau relevansi pasar, melainkan menyentuh aspek fundamental dari hakikat pendidikan tinggi itu sendiri. Pendekatan yang terlalu pragmatis--yang menilai segala sesuatu berdasarkan hitung-hitungan rasional dan kebutuhan industri--berpotensi mereduksi makna pendidikan hanya menjadi alat produksi tenaga kerja. Padahal, perguruan tinggi sejak awal didirikan bukan semata untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, melainkan sebagai ruang pembentukan nalar, karakter, dan sikap kritis.

Jika relevansi lulusan perguruan tinggi diukur hanya dari sejauh mana mereka terserap di dunia industri, maka patut dipertanyakan: apakah kampus masih menjadi tempat pencarian kebenaran ilmiah, atau justru telah berubah menjadi pabrik yang memproduksi tenaga kerja terampil demi memenuhi kebutuhan kapitalisme? Pertanyaan ini menjadi penting di tengah arus globalisasi yang mendorong pendidikan untuk semakin terintegrasi dengan logika pasar.

Dalam konteks ini, terlihat adanya kecenderungan adopsi paradigma liberal-sekuler dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Paradigma ini menempatkan pasar sebagai penentu utama arah kebijakan, termasuk dalam menentukan jurusan apa yang layak dipertahankan atau dihapus. Akibatnya, negara seolah mengambil posisi pasif, sekadar merespons dinamika kebutuhan industri yang terus berubah. Tanggung jawab negara dalam memastikan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mampu melayani kebutuhan masyarakat secara luas menjadi terabaikan.

Padahal, kebutuhan SDM suatu bangsa tidak selalu identik dengan kebutuhan industri. Ada berbagai bidang yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik, pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembentukan peradaban yang justru tidak selalu memiliki nilai ekonomi jangka pendek. Jika pendekatan pasar dijadikan satu-satunya tolok ukur, maka bidang-bidang tersebut berisiko terpinggirkan.

Belajar di perguruan tinggi sejatinya bukan hanya tentang menguasai keterampilan teknis, tetapi juga tentang membangun kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kepekaan terhadap realitas sosial. Kampus adalah tempat lahirnya inovasi, gagasan dan pemikiran yang tidak selalu bisa diukur hanya dengan parameter ekonomi. Oleh karena itu, penataan prodi di tahun 2026 ini seharusnya diarahkan untuk memajukan kualitas manusia Indonesia secara utuh, bukan justru mengebiri potensi keilmuan yang ada.

Dalam perspektif yang lebih luas, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk arah masa depan bangsa. Jika kampus hanya difungsikan sebagai pemasok tenaga kerja industri, maka kita berisiko kehilangan generasi pemikir yang mampu menawarkan solusi atas berbagai persoalan kompleks yang dihadapi masyarakat. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang yang mendorong lahirnya manusia yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab sosial.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sentral dalam menentukan arah pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Negara bertanggung jawab untuk mencetak para ahli di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas pokok negara dalam Islam, yaitu melayani urusan rakyat. Dengan demikian, penentuan prodi tidak semata didasarkan pada kebutuhan industri, melainkan pada kebutuhan strategis umat secara keseluruhan.

Dunia pendidikan--termasuk pendidikan tinggi--merupakan tanggung jawab langsung negara. Negara berperan dalam menetapkan visi dan misi pendidikan, menyusun kurikulum, serta memastikan pembiayaan bagi SDM pendidikan dan sarana prasarana yang memadai. Dalam kerangka ini, negara tidak bergantung pada tekanan pasar, baik dari dalam maupun luar negeri, melainkan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat yang menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama.

Melalui pendekatan seperti ini, pendidikan tinggi tidak akan terjebak dalam logika sempit pasar, tetapi mampu berkembang sebagai pilar peradaban yang kokoh. Negara yang mandiri dalam mengelola pendidikan akan lebih leluasa menentukan arah pengembangan SDM tanpa harus tunduk pada kepentingan jangka pendek yang sering kali berubah-ubah.

Akhirnya, wacana penghapusan jurusan seharusnya tidak dilihat sebagai solusi instan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, diperlukan kajian yang mendalam dan komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak justru merusak fondasi pendidikan itu sendiri. Perguruan tinggi harus tetap menjadi ruang yang bebas dan independen dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, sekaligus berkontribusi dalam membangun manusia Indonesia yang utuh--cerdas, kritis, dan berkarakter.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)