Luka yang Tak Sembuh: Pelecehan Seksual yang Berulang di Sekolah dan Pesantren

Oleh: Siti Amina, S.Pd
datariau.com
171 view
Luka yang Tak Sembuh: Pelecehan Seksual yang Berulang di Sekolah dan Pesantren
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Pati terhadap puluhan santriwati kembali menampar nurani publik. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan luka mendalam bagi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang generasi. Ironisnya, lingkungan yang diharapkan steril dari perilaku amoral justru berulang kali menjadi tempat terjadinya tindakan asusila.(republika.co.id, 5/05/2026).

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data Federasi Serikat Guru Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026 saja telah terjadi 22 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual, sementara sisanya kekerasan fisik. Dalam kurun waktu singkat tersebut, jumlah korban mencapai puluhan orang dari berbagai jenjang pendidikan. Fakta ini menegaskan bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan sekadar insiden sesaat, melainkan persoalan berulang yang terus terjadi. (www.detik.com, 27/04/2026).

Realitas tersebut semakin menguatkan bahwa kasus yang muncul ke permukaan sejatinya hanyalah puncak gunung es. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Dalam banyak situasi, pelaku justru merupakan sosok yang memiliki otoritas seperti guru atau pengasuh yang seharusnya menjadi teladan. Ketika figur yang dipercaya justru menjadi pelaku, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi pendidikan itu sendiri.

Kondisi ini menuntut kita untuk tidak sekadar bereaksi secara emosional, tetapi juga melakukan refleksi yang lebih mendalam. Mengapa kasus semacam ini terus berulang, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral. Di sinilah persoalan tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu semata, melainkan juga berkaitan dengan arah sistem pendidikan dan lingkungan sosial yang membentuk perilaku manusia.

Selama ini, pendidikan lebih menekankan aspek kognitif dan pencapaian akademik semata. Nilai moral dan spiritual sering kali hanya menjadi pelengkap administratif, bukan inti dari proses pendidikan. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin cerdas secara intelektual, tetapi rapuh dalam integritas dan pengendalian diri. Bahkan di lembaga pendidikan berbasis agama sekalipun, tidak jarang ajaran hanya berhenti pada tataran teori tanpa benar-benar membentuk kepribadian.

Di sisi lain, pengaruh lingkungan sosial juga tidak bisa diabaikan. Akses terhadap konten pornografi yang semakin mudah, lemahnya pengawasan, serta budaya permisif terhadap hal-hal yang merangsang syahwat turut memperparah keadaan. Ketika rangsangan datang dari berbagai arah tanpa diimbangi dengan kontrol diri yang kuat, potensi penyimpangan pun semakin besar. Dalam kondisi seperti ini, institusi pendidikan yang seharusnya menjadi benteng justru ikut terdampak.

Berbagai regulasi sebenarnya telah diterbitkan pemerintah, seperti Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan aturan Perlindungan Anak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum cukup efektif menghentikan kejahatan ini. Penegakan hukum yang lemah, proses hukum yang berlarut, hingga adanya praktik damai di bawah tangan sering kali membuat pelaku tidak jera. Akibatnya, kasus demi kasus terus berulang.

Lebih dari itu, persoalan ini juga berkaitan dengan lemahnya kontrol sosial di masyarakat. Sikap individualistis membuat banyak orang memilih diam ketika melihat potensi pelanggaran. Upaya saling mengingatkan justru kerap dianggap sebagai bentuk mencampuri urusan pribadi. Padahal, dalam konteks menjaga keselamatan bersama, kepedulian sosial adalah hal yang sangat penting.

Dunia pendidikan seharusnya tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan manusia yang berakhlak. Guru bukan sekadar pengajar, melainkan figur yang digugu dan ditiru. Oleh karena itu, seleksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap tenaga pendidik harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun yang berpotensi merusak integritas moral.

Selain itu, lingkungan pendidikan perlu dibangun dengan sistem yang mampu menutup celah terjadinya pelecehan. Transparansi, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta keterlibatan orang tua dan masyarakat menjadi kunci penting. Anak anak harus mendapatkan perlindungan maksimal, bukan justru menjadi korban di tempat mereka menuntut ilmu.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)