DATARIAU.COM - Kebijakan pajak selalu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan ini dirasakan langsung dampaknya oleh rakyat dalam setiap aspek kehidupan. Salah satu bentuk kebijakan pajak yang menuai kritik tajam adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini, sebagaimana diberitakan oleh CNBC Indonesia dan Tempo, dianggap memberatkan rakyat. Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengakui bahwa rakyat menjerit akibat beban pajak yang semakin besar. [Tempo.co (20/12)].
Kenaikan PPN yang diberlakukan pemerintah tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, tetapi juga memicu efek domino pada harga barang dan jasa. Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi instrumen utama untuk mengisi kas negara. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber dana pembangunan yang diterapkan kepada semua warga negara sebagai kewajiban. Namun, kapitalisme sering kali tidak berlaku adil terhadap rakyat.
Baca juga: Jalan Rusak di Kota Hingga Pelosok Desa, Kemana Uang Pajak Dibelanjakan?
Diskriminasi dalam Kebijakan Pajak
Salah satu bentuk ketidakadilan dalam sistem kapitalisme adalah perlakuan yang berbeda antara rakyat dan pengusaha. Negara berperan sebagai regulator dan fasilitator yang kerap berpihak kepada pengusaha besar. Dalam laporan CNBC Indonesia, terlihat jelas bagaimana perusahaan besar mendapatkan berbagai keringanan pajak. Sementara itu, rakyat kecil harus menanggung beban pajak yang semakin memberatkan hidup mereka. [CNBCIndonesia.com (20/08)].
Kebijakan seperti pemberian diskon pajak kepada perusahaan besar semakin mempertegas peran negara dalam kapitalisme yang lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal dibandingkan rakyat. Sebaliknya, rakyat kecil dihadapkan pada kenaikan PPN yang memengaruhi kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, transportasi, dan layanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bagaimana kewajiban pajak justru menjadi alat yang menyengsarakan rakyat kecil.
Baca juga: PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?
Sistem Kapitalisme: Akar Masalah
Kebijakan pajak yang lahir dari sistem kapitalisme tidak lepas dari filosofi dasar sistem ini. Kapitalisme menempatkan negara sebagai pihak yang hanya mengelola regulasi dan memastikan keberlangsungan pasar bebas. Negara dalam kapitalisme tidak memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara langsung. Sebaliknya, negara hanya bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi aktivitas ekonomi, terutama untuk kepentingan para pengusaha besar.
Dalam sistem ini, sumber daya alam (SDA) yang seharusnya menjadi milik bersama, dikelola oleh perusahaan swasta melalui skema privatisasi. Negara kehilangan kontrol atas SDA yang berpotensi menjadi sumber pemasukan besar bagi kesejahteraan rakyat. Akibatnya, negara sangat bergantung pada pajak yang dibebankan kepada rakyat untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian, kebijakan pajak menjadi satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme.
Baca juga:
Tingkat Kemiskinan Tak Bisa Dientaskan Jika Sistem Kapitalis Masih Diterapkan
Solusi dari Sistem Ekonomi Islam
Berbeda dengan kapitalisme, sistem ekonomi Islam menawarkan solusi yang lebih adil dan mensejahterakan. Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sebagai raa'in, yaitu pengurus rakyat. Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan memastikan kesejahteraan mereka secara individu. Islam menetapkan aturan kepemilikan yang jelas, dimana sumber daya alam menjadi milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Hasil dari pengelolaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mekanisme yang diatur oleh syariat.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki berbagai sumber pemasukan selain pajak, seperti zakat, ghanimah, fai, kharaj, dan pengelolaan SDA. Pajak hanya menjadi opsi terakhir yang dipungut dalam kondisi tertentu, seperti ketika kas negara benar-benar kosong atau ada kebutuhan mendesak yang harus ditunaikan. Bahkan, pajak hanya dipungut dari rakyat yang mampu secara finansial, bukan dari seluruh lapisan masyarakat.
Islam juga menetapkan batasan jelas tentang kapan negara boleh memungut pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rakyat tidak terbebani secara berlebihan. Sebaliknya, negara bertanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang mendukung rakyat agar hidup tenteram dan sejahtera.
Menakar Keberpihakan Negara
Ketidakadilan dalam kebijakan pajak mencerminkan keberpihakan negara yang sering lebih condong kepada kepentingan pemilik modal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: untuk siapa kebijakan pajak sebenarnya dibuat? Apakah demi kesejahteraan rakyat atau demi kelangsungan kapitalisme?
Dalam konteks ini, sistem ekonomi Islam memberikan perspektif yang berbeda. Negara dalam Islam tidak hanya bertindak sebagai penyelengara negara, tetapi juga sebagai pelindung rakyat yang memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Dengan pengelolaan SDA yang optimal dan distribusi kekayaan yang adil, Islam mampu menciptakan kesejahteraan tanpa harus membebani rakyat dengan pajak yang berat.
Baca juga: Pandangan Islam Tentang Pajak Pembangunan Rumah Pribadi
Kesimpulan
Kebijakan pajak dalam sistem kapitalisme terbukti menjadi beban berat bagi rakyat kecil. Dengan fokus pada pajak sebagai sumber utama pemasukan, sistem ini mengabaikan potensi besar dari pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya. Sebaliknya, sistem ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan, dimana negara bertanggung jawab penuh untuk kesejahteraan rakyat.
Penerapan sistem ekonomi Islam bukan hanya sebuah alternatif, tetapi juga solusi nyata untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Dengan menggantikan sistem kapitalisme yang zalim, kita dapat membangun masyarakat yang sejahtera, adil, dan tenteram. Sudah saatnya kebijakan pajak yang zalim dalam sistem kapitalisme ditinggalkan dan digantikan dengan sistem yang lebih adil sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.***
*) Penulis merupakan Aktivis Muslimah Islam Kota Dumai - Riau.
Baca juga: Dalam Islam, Pajak Adalah Haram dan Sebuah Kezhaliman Nyata, Terus Apa Solusinya?