DATARIAU.COM - “Merampok rakyat secara eksplisit, sama dengan memasukkan pajak tidak langsung ke dalam harga item-item yang menjadi kebutuhan hidup rakyat” (Albert Camus)
Intermezo
Dalam sistem ekonomi kapitalis, ada beberapa sumber penerimaan utama negara, yaitu pajak, penciptaan uang (BI), pinjaman atau utang, bantuan luar negeri, hibah serta penerimaan bukan pajak (pengurusan SIM, pengurusan paspor, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, dan lain-lain).
Tax atau pajak adalah kontribusi (pungutan) wajib yang biasanya berupa uang dan diberikan oleh individu maupun badan usaha kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan harga beli barang, pemilikan, pendapatan, dan sebagainya berdasarkan regulasi dan hukum yang berlaku.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pihak swasta diberikan akses atas kebebasan ekonomi tanpa Intervensi negara, baik itu hak kepemilikan distribusi, alat produksi, maupun pertukaran. Padahal orientasi ekonomi pihak swasta yang di manajemen dan dikendalikan oleh individu atau sekelompok individu adalah monopoli dan bunga, dengan profit sebagai tujuan akhirnya. Sehingga dampaknya terhadap publik adalah menghasilkan eksploitasi dan disimilaritas distribusi kekayaan serta memunculkan potensi konflik dan disparitas sosial pada publik.
Dalam konteks kemakmuran, sistem ekonomi kapitalis menggunakan pajak sebagai salah satu instrumen vitalnya yang digunakan dalam berbagai aktivitas proyek pembangunan dan program-program pemerintah untuk publik. Bahkan, beleid pajak yang dikenakan terhadap publik dalam aneka item dan jasa merupakan kebijakan yang diadopsi dari sistem ekonomi kapitalisme ini.
Program pencabutan subsidi secara gradual atas berbagai kebutuhan rakyat serta beleid pajak yang dinarasikan oleh pemerintah pada tahun 2025 membuat perekonomian rakyat kian berat dan cenderung lalim. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar bagi publik, ke manakah sebenarnya orientasi beleid pajak dan apakah sebagai pembayar pajak, rakyat sudah menikmati return benefit dari pajak?
Baca juga: Amnesti untuk Koruptor dan Realitas Sistem Kapitalisme
Penerimaan Pajak
“Di antara tanda-tanda sebuah negara akan hancur adalah semakin besar dan beraneka ragam pajak yang dipungut dari rakyatnya” (Ibnu Khaldun)
Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar, berkontribusi sekitar 75% dari total penerimaan negara. Beberapa jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan negara, antara lain:
• Pajak Penghasilan (PPh)
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
• Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
• Bea Meterai
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Pajak Karbon
Per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi dinaikkan oleh pemerintah. Modifikasi tarif ini selaras dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tirto.id, (21/12).
Dalam konteks menetapkan beleid pajak, ada tiga argumen yang diungkapkan pemerintah untuk eskalasi PPN ini, yaitu:
1. Untuk menyesuaikan dengan standar internasional
2. Untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri
3. Untuk meningkatkan pendapatan negara
Adapun beberapa item yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain:
• Pelayanan pendidikan premium (Pendidikan Standar Internasional)
• Pelayanan kesehatan premium (Rumah Sakit kelas VIP)
• Buah-buahan premium (Melon Yubari King, Semangka Densuke, dan lain-lain)
• Beras premium (Beras Sania, Si Pulen, dan lain-lain)
• Daging premium (Wagyu, Kobe yang harganya jutaan)
• Udang dan crustasea premium (King crab)
• Ikan premium (Salmon, Tuna)
• Listrik dengan daya 3600-6600 VA (Pelanggan rumah tangga)
Dikutip dari laman Kementrian Keuangan RI, limit penerimaan negara yang ingin dicapai pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 3005,1 triliun, dengan sasaran penerimaan dari sektor pajak adalah sebesar Rp 2.189,3 triliun atau tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024. Eskalasi pajak 2025 akan disokong oleh PPh nonmigas, PPN, dan PPnBM.
Pada dasarnya, publik melihat eskalasi PPN 12% ini sebagai bentuk beleid lalim pemerintah terhadap rakyat karena sama sekali tidak substansial mengoptimalkan penerimaan negara, serta menimbulkan beragam argumen yang pro kontra di tengah publik. Terutama diskusi tentang interpretasi "mewah" pada PPN 12 persen karena sektor kesehatan, pangan, serta pendidikan premium ikut mengalami eskalasi. Ironisnya para korporasi besar malah dibombardir dengan beragam insentif fiskal oleh pemerintah. Wadidaw!
Baca juga: Petisi Penolakan PPN 12 Persen: Rakyat Berisik, Pemerintah Tak Terusik
Disorientasi Beleid Pajak
“Hal-hal terbaik dalam hidup ini gratis, tetapi cepat atau lambat pemerintah akan menemukan cara untuk mengenakan pajak atas hal-hal tersebut.” (Anonim)
Di beberapa tahun terakhir, eskalasi yang substansial terjadi atas peran pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Eskalasi yang sangat substansial itu kemudian menciptakan tren transformasi dari pajak sebagai suatu pos penerimaan yang dimarjinalkan menjadi suatu pos penerimaan yang dependable. Negara dalam hal ini pemerintah, bukan saja selalu berusaha untuk meng-upgrade pembayaran pajak untuk item tertentu, tetapi juga berusaha untuk mengidentifikasi item apa saja atau retribusi aktivitas apa saja yang memungkinkan untuk dikenakan pajak.
Tendensi ini diiringi pula dengan adanya otonomi daerah. Daerah akan mengincar sektor pajak sebagai PAD (pendapatan asli daerah), karena minimnya sumber daya alam dan tidak kapabelnya sumber daya manusia yang dimiliki.
Eskalasi penerimaan APBN dari sektor pajak yang besar ini kemudian juga membuka celah untuk jumlah pajak yang dikorupsi menjadi semakin besar, dan itu adalah fakta yang tidak dapat dinafikan. Setiap tahun kebocoran pajak selalu terjadi tanpa ada solusi tuntas. Baik yang dilakukan oleh para mafia pajak maupun oleh para oknum pejabat di institusi yang terkait dan terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu menjadi urgensi untuk publik mengintrospeksi kembali, layanan publik apa saja kah yang telah diberikan oleh negara dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di negeri tanpa diskriminasi, karena dalam kehidupan masyarakat sendiri banyak terjadi disparitas ekonomi dengan fakta yang sangat kontradiksi.
Dimana masih banyak bayi dan balita yang tidak mendapatkan imunisasi dan makanan yang bernutrisi, disaat restoran-restoran bintang lima sering kali sudah penuh dipesan oleh orang-orang elit, kaum berduit. Masih banyak rakyat yang dipaksa berkelahi dengan perutnya, di saat para pejabat negara memperoleh berbagai insentif finansial yang sering kali kontroversial. Ironis!
Bahkan selaras dengan eskalasi pajak tersebut, pemerintah juga justru mulai banyak mengimplementasikan beleid swastanisasi. Padahal dengan swastanisasi ini berarti pemerintah berusaha untuk melepaskan responsibilitasnya terhadap rakyat. Rakyat diwajibkan berkontribusi kepada negara via pajak yang tinggi tapi bebannya ditimpakan kembali kepada rakyat. Rakyat yang harus membayar mahal untuk semua pelayanan jasa dan barang yang dikonsumsi. Seperti parkir, jalan tol, kendaraan bermotor, bahkan sekarang untuk pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Jalan Rusak di Kota Hingga Pelosok Desa, Kemana Uang Pajak Dibelanjakan?
Pajak Dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme
“Jika ada satu pencuri, itu perampokan. Jika ada seribu pencuri, itu pajak” (Vanya Cohen)
Dalam bahasan terhadap sistem ekonomi universal, beleid pajak merupakan salah satu aspek yang paling mendeskripsikan adanya diskriminasi dan disparitas dalam sistem ekonomi kapitalis.
Lalu, apakah pantas negara disimilaritas dengan perampok? Dari segi perilaku, interpretasinya mungkin bisa akseptabel karena keduanya sama-sama memaksa menyerahkan, dan mencomot uang rakyat. Bedanya versi negara legal, dilindungi hukum sedangkan perampok ilegal, melawan hukum.
Jika perampok adalah individu atau sekelompok orang yang mengambil atau merampas harta kekayaan milik orang lain untuk selfish, maka negara yang terdiri atas sekelompok orang mengambil pajak dari rakyat baik secara terpaksa ataupun tidak terpaksa, yang sejatinya untuk interest rakyat itu sendiri atau minimal untuk interest bersama tetapi oleh negara tidak dikembalikan lagi kepada rakyat, maka negara sama saja dengan perampok, tapi perampok yang berprestise dan terorganisir.
Sejatinya, beleid pajak menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengatur redistribusi kekayaan, namun dalam implementasinya beleid ini sering kali cenderung diskriminasi dan manipulatif.
Adapun prosedur pemungutan pajak terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
• Pajak Langsung: Pajak yang dipungut negara tanpa melalui proses pemungutan, dibebankan pada akumulasi kekayaan
• Pajak Tidak Langsung: Pajak yang dipungut negara melalui pihak swasta, dibebankan pada barang dan jasa sebelum diterima konsumen.
Sehingga jelas terefleksi bahwa pajak tidak langsung merupakan sebuah "label harga" dispensasi untuk hidup. Publik tidak dapat menikmati kepuasan mengkonsumsi barang dan jasa tanpa dikenakan sejumlah pajak yang terselip didalam harga, dan dikenakan kewajiban untuk membayarnya atau tidak mendapatkannya sama sekali.
Beleid Pajak Dalam Perspektif Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, hak kepemilikan dan sumber-sumber kekayaan alam ditetapkan sebagai milik publik dan wajib dimanajemen, dimobilisasi, dan dieksplorer oleh negara, dimana hasilnya dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan berlandaskan hukum syarak untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
Sistem ekonomi Islam mengimplementasikan prinsip keadilan sosial dengan orientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sesuai dengan hukum syarak dan bukan hanya fokus pada pengumpulan pendapatan. Misalnya zakat yang berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan kepada asnaf (golongan) yang berhak menerimanya, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dharibah/pajak dalam sistem ekonomi Islam merupakan alternatif terakhir yang dipungut oleh negara saat kondisi baitul mal/kas negara kosong. Sementara pada saat yang bersamaan ada kewajiban negara yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dharibah ini hanya diwajibkan dan dipungut pada rakyat yang mampu/kaya saja, untuk rakyat yang miskin auto tereliminasi. Hukum syarak juga yang menentukan situasi dan kondisi kapan negara diizinkan untuk melakukan pemungutan pajak, jadi tidak boleh lalim dan tirani.
Dengan demikian, pemungutan pajak dalam sistem kapitalisme dengan segala akibatnya adalah sebuah keniscayaan. Hal ini ada relevansinya dengan peran negara dalam kapitalisme yang hanya sebagai regulator dan fasilitator yang sering berpihak kepada para korporasi dan oligarki kekuasaan serta apatis kepada rakyat. Tentu saja attitude ini sangat membebani dan malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat.
Penutup
“Sesungguhnya pajak itu dibayar dengan tetesan keringat dari setiap orang yang bekerja keras" (Franklin D. Roosevelt).
Wallaahu'alam bissawab.***
Baca juga: Dalam Islam, Pajak Adalah Haram dan Sebuah Kezhaliman Nyata, Terus Apa Solusinya?