DATARIAU.COM - Pidato Presiden Prabowo Subianto di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024, kembali mengundang perhatian publik. Wacana pemberian amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan hasil curiannya ke negara menimbulkan polemik. (www.cnnindonesia.com).
Wacana ini seolah menjadi bukti nyata bahwa negara justru berdiri untuk melindungi para pelaku korupsi yang telah merampas hak rakyat. Ironisnya, kebijakan ini mencuat di tengah rakyat yang menghadapi tekanan ekonomi berat, diperparah dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagai "kado pahit" di awal tahun baru.
Korupsi dan Perlindungan untuk Koruptor: Potret Suram Demokrasi Kapitalis
Masyarakat harus bersikap waras, sudah semestinya memandang wacana pengampunan koruptor tidak lain sebagai bukti bahwa negara telah berdiri memberi perlindungan kepada para koruptor dalam lingkungan pemerintahan. Padahal korupsi adalah kejahatan yang telah merugikan negara dan rakyat secara luar biasa.
Praktik ini merampas anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Namun, langkah negara untuk memberi amnesti kepada koruptor menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap para pemilik modal dan elit politik. Amnesti ini memberi sinyal bahwa korupsi bukan lagi kejahatan besar, melainkan hanya pelanggaran yang dapat "ditebus" dengan pengembalian sebagian hasil curian.
Kebijakan semacam ini mencerminkan wajah asli sistem kapitalisme demokrasi. Dalam sistem ini, uang dan kekuasaan sering kali berkolusi untuk melindungi kepentingan segelintir elit. Demokrasi yang mahal mendorong penguasa mencari sumber pendanaan untuk mempertahankan kekuasaan, yang tak jarang berasal dari praktik korupsi. Akibatnya, undang-undang dan kebijakan kerap dibuat untuk melindungi para pelaku korupsi, bukan untuk menegakkan keadilan bagi rakyat.
Kenaikan PPN menjadi 12% adalah contoh lain dari ketidakadilan dalam sistem ini. Rakyat yang sudah terhimpit oleh biaya hidup tinggi kini harus menanggung beban pajak tambahan. Sementara itu, para pelaku korupsi justru ditawari jalan keluar mudah melalui amnesti. Kebijakan semacam ini hanya mempertegas bahwa rakyat selalu menjadi korban dari sistem yang lebih berpihak kepada kapital dan pemilik modal.
Kontradiksi dengan Penegakan Hukum
Wacana amnesti ini juga bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya menempatkan semua warga negara setara di hadapan hukum. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia secara jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi. Namun, wacana ini justru mengesampingkan prinsip tersebut demi alasan pragmatis yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kebijakan ini juga mengabaikan efek jera yang seharusnya ditanamkan melalui hukuman tegas bagi koruptor. Jika koruptor tahu bahwa mereka dapat lolos dari hukuman dengan hanya mengembalikan sebagian hasil curian, maka kejahatan ini akan terus berulang. Ini adalah bukti bahwa sistem kapitalisme demokrasi gagal menciptakan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Solusi Islam terhadap Korupsi
Berbeda dengan kapitalisme, dalam Islam korupsi dianggap sebagai perbuatan khianat yang hukumannya ditetapkan berdasarkan syariat. Pelaku korupsi dikenai sanksi takzir yang berat, hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatannya.
Selain sanksi, Islam juga memiliki mekanisme pencegahan yang kuat melalui tiga pilar utama:
Ketakwaan Individu: Individu yang bertakwa akan merasa diawasi oleh Allah dalam setiap perbuatannya. Ketakwaan ini menjadi benteng utama yang mencegah seseorang dari melakukan kejahatan, termasuk korupsi.
Budaya Amar Makruf Nahi Munkar: Masyarakat dididik untuk aktif melakukan kontrol sosial dengan mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam sistem ini, korupsi tidak hanya dianggap sebagai masalah hukum tetapi juga masalah moral yang harus diatasi bersama.
Negara sebagai Penegak Hukum: Negara bertindak sebagai pengurus dan pelindung rakyat wajib berlaku adil dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, bahkan jika pelaku kejahatan adalah pejabat negara atau orang dekat penguasa.
Selain sanksi pidana, harta hasil korupsi dalam Islam dianggap sebagai harta gulul yang harus dikembalikan kepada negara. Harta ini kemudian dimasukkan ke dalam Baitul Mal untuk digunakan demi kepentingan rakyat.
Keunggulan Sistem Islam
Sistem Islam memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem kapitalisme:
Efek Jera yang Nyata: Hukuman yang tegas memberikan efek jera yang efektif, sehingga mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa.
Keadilan Sosial: Hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, memastikan bahwa semua rakyat diperlakukan sama di hadapan hukum.
Pencegahan yang Sistemik: Dengan membangun individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang tegas, Islam menciptakan lingkungan yang secara sistemik mencegah kejahatan.
Kesimpulan
Wacana amnesti untuk koruptor adalah cerminan dari kegagalan sistem kapitalisme demokrasi dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan rakyat. Kebijakan ini hanya mempertegas keberpihakan negara kepada elit dan pemilik modal, sementara rakyat dibiarkan menanggung beban berat akibat kebijakan yang tidak adil.
Sebaliknya, sistem Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan tegas. Dengan menegakkan hukum berdasarkan syariat, membangun individu yang bertakwa, dan menciptakan budaya kontrol sosial yang kuat, mampu mencegah dan memberantas korupsi secara efektif. Inilah sistem yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan memastikan keadilan bagi semua.
Masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa solusi sejati terhadap korupsi tidak terletak pada kompromi atau kebijakan pragmatis, tetapi pada sistem yang menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Dibutuhkan keteladanan dari pemimpin negeri untuk mencegah terjadinya korupsi. Siapa pun yang memiliki hati ikhlas dan akal waras pasti mengharapkan sikap tegas untuk para koruptor.***
*) Penulis merupakan Aktivis Muslimah Islam Kota Dumai - Riau