DATARIAU.COM - “Ketika sumber penghidupan rakyat diambil melalui pajak, lebih banyak daripada yang diperlukan pemerintah untuk memenuhi kewajiban dan biaya administrasi ekonominya, maka pemungutan pajak tersebut menjadi pemerasan yang kejam dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang bebas" (Grover Cleveland)
Intermezo
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan per 1 Januari 2025, telah menjadi diskusi kontroversial ditengah masyarakat. Pemerintah berargumen bahwa kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang berorientasi pada pembangunan dan berbagai program sosial.
Namun fakta malah kontradiksi dengan pernyataan tersebut karena kondisi ekonomi yang sedang sulit dan stabil malah membuat kenaikan ini semakin menyengsarakan dan menambah beban hidup rakyat. Rakyat secara kolektif telah berinisiasi membuat petisi untuk menolak kenaikan PPN ini. Namun pemerintah seolah-olah telah sengaja mengabaikannya.
Dalam konteks kekuasaan, sering kali abuse of power digunakan untuk menetapkan beberapa kebijakan dalam peraturan dan perundang-undangan yang akan diberlakukan kepada publik tanpa didahului dengan dialog dua arah dengan publik. Meskipun akhirnya publik melakukan penolakan secara frontal terhadap kebijakan tersebut, namun sering kali pula pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi malah memilih opsi untuk "pejam mata, tutup telinga." Ironis!
Petisi Penolakan PPN 12 Persen
Lebih dari 113.000 orang telah menandatangani petisi menolak PPN 12 persen dan telah diterima oleh Sekretariat Negara (Setneg). Aksi damai yang dilakukan di depan Istana Negara menjadi saksi penyerahan petisi tersebut. Para peserta aksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga kelompok pencinta budaya Jepang (Wibu) dan Korea (K-popers), beritasatu.com, (20/12).
Gelombang protes penolakan diimplementasikannya PPN 12 persen semakin bergulir di tengah masyarakat. Suara-suara yang kontra terhadap PPN 12 persen bukan sekadar suara yang berdesis pelan, tetapi suara gemuruh yang menggelegar dan mengguncang setiap inci sendi-sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Sejatinya kenaikan PPN berpotensi menjadi bumerang yang out of control bagi perekonomian negara, demikian menurut pernyataan dari para ahli ekonomi. Dalam situasi dan kondisi di mana banyak orang menjadi pengangguran karena pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan PPN justru dapat memicu terhambatnya progres pemulihan ekonomi yang telah diupayakan.
Bahkan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah meluncurkan petisi untuk menolak kenaikan PPN, dan hampir 200.000 ribu orang telah menandatanganinya sebagai bentuk protes. Namun saat rakyat berteriak lantang menyuarakan beban hidup yang semakin berat, pemerintah malah bersikap apatis, seakan "pejam mata, tutup telinga" terhadap jeritan pilu suara-suara rakyat tersebut dan kenaikan PPN tetap diberlakukan.
Meski pemerintah memberikan batasan terhadap item-item yang termasuk kedalam list kenaikan PPN, serta meluncurkan program bansos dan subsidi PLN, namun kebijakan tersebut tetap saja memberatkan dan mempersulit hidup rakyat. Hal ini kemudian diperparah dengan situasi ekonomi yang labil, menciptakan lingkaran setan yang mencekik kemampuan daya beli dan mematikan harapan masyarakat.
Petisi tolak kenaikan PPN seyogianya menjadi indikator yang terukur bagi pemerintah untuk lebih atentif dan responsif dalam memahami kondisi yang sedang dihadapi oleh rakyatnya. Orang-orang yang dulu saat kontestasi pemilu telah memilihnya dan mewakilkan mereka untuk menjadi pemimpin. Dalam kondisi yang sulit dan terhimpit seperti saat ini, rakyat justru seakan malah tak ada yang mewakili suaranya. Suara rakyat bukan lagi suara Tuhan, suara rakyat hanya sekadar suara di kotak suara. Yang bisu, tuli dan buta. Wadidaw!
Yah, beginilah yang akan terjadi jika kebijakan penguasa hanya mengaplikasikan kebijakan yang populis otoriter. Pemerintah merasa beban rakyat tersebut cukup diberikan solusi melalui program bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat dan bukan merupakan solusi yang tuntas.
Kebijakan PPN 12 Persen: Rakyat Berisik
Ketidakpuasan publik terhadap kebijakan PPN 12 persen sejatinya memiliki argumen yang transparan dan akuntabel. Kenaikan harga-harga barang dan jasa yang substansial pasca-kenaikan PPN telah membanting kemampuan daya beli masyarakat secara langsung.
Bagi masyarakat yang incomenya kecil, kenaikan ini akan terasa sangat mengancam keberlangsungan dan eksistensi kehidupan mereka. Berbagai kebutuhan hidup pokok sudah melonjak tinggi dan semakin tak terbeli akibat kenaikan PPN. Kondisi ini selain akan berdampak terhadap individu, juga akan berdampak pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang sedang kesulitan bertahan di tengah gempuran inflasi dan penurunan kemampuan daya beli konsumen.
Diskriminasi Pajak
“Mungkin ada kebebasan dan keadilan untuk semua orang, tetapi keringanan pajak hanya berlaku untuk sebagian orang" (Martin A. Sullivan)
Diskriminasi pajak yang terjadi di negeri ini juga menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Yang berduit, bertambah elit sementara yang ekonominya sulit semakin menjadi terhimpit. Berikut beberapa diskriminasi pajak, antara lain:
1. Keringanan Pajak untuk Korporasi: Korporasi multinasional diberikan aneka insentif pajak sementara pekerja dan masyarakat kelas bawah dibebani pajak yang tinggi
2. Redistribusi Kekayaan yang Subjektif: Konsentrasi kekayaan terakumulasi di tangan sekelompok orang, para oligarki kekuasaan, pengusaha kelas kakap atau bahkan individu dengan aset milyaran
3. Eskalasi Disparitas Ekonomi: Masyarakat yang tidak mampu membayar pajak semakin tertinggal, sementara kaum elit terus menerus mengakumulasi kekayaan
4. Minimnya Pelayanan Publik yang Esensial: Fokus pada pertumbuhan ekonomi yang short term sehingga berimbas pada minimnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
Rakyat Berisik, Pemerintah Tak Terusik
Pemerintah, sebagai pemegang otoritas tertinggi, seharusnya lebih responsif dan atentif terhadap semua masalah yang meresahkan rakyat. Namun alih-alih mendengarkan dan mencari solusi yang lebih adil, pemerintah justru terkesan menjadi buta dan tuli.
Minimnya komunikasi publik yang efektif dan transparan semakin memperparah situasi. Penjelasan-penjelasan yang disampaikan seringkali dianggap kurang meyakinkan dan tidak mampu menjawab keresahan mendalam masyarakat. Sikap apatis ini hanya akan memperlebar gap pemisah antara pemerintah dan rakyat, serta dapat memicu ketidakpercayaan dan potensi konflik sosial yang lebih besar.
Situasi ekonomi yang sedang rapuh semakin memperburuk dampak negatif dari kebijakan PPN 12 persen. Tingkat inflasi yang tinggi, pelemahan nilai rupiah, dan ketidakpastian ekonomi global semakin membebani masyarakat. Kenaikan PPN di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini bagaikan menabuh genderang perang terhadap kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi memperparah kesenjangan ekonomi dan memicu kemiskinan baru.
Kebijakan Pemerintah yang Kontroversi
“Orang-orang berusaha untuk hidup sesuai dengan pendapatan mereka sehingga mereka mampu membayar pajak kepada pemerintah. Sementara pemerintah tidak mampu hidup sesuai dengan pendapatannya” (Robert Half)
Pada dasarnya, petisi penolakan terhadap PPN 12 persen bukanlah sekadar aksi protes semata, melainkan tuntutan nyata akan rasa keadilan dan rasa kepedulian pemerintah terhadap nasib rakyatnya.
Pemerintah harus menilai kembali kebijakan yang telah dibuat dan mencari solusi alternatif yang lebih pro rakyat. Merumuskan kebijakan ekonomi yang pro-rakyat, mendengarkan suara rakyat, serta membuka ruang dialog yang konstruktif adalah langkah krusial yang urgensi diambil sebagai tindakan preventif agar tidak meluasnya gejolak sosial dan menjaga stabilitas negara.
Jika pemerintah tetap memilih bersikap apatis dan mengabaikan suara rakyat, maka gemuruh protes ini akan terus menjadi kontroversi, bergema menjadi gaung yang semakin lama semakin keras dan akan semakin sulit untuk diredam.
Apakah pajak hari ini sesuai dengan Syari'at Islam?
Jawabannya adalah tidak, karena ada beberapa sebab, antara lain:
1. Pajak atas barang konsumsi dan item-item yang menjadi kebutuhan harian
2. Orientasi hasil pajak tidak dipergunakan untuk kebutuhan darurat, tetapi untuk membiayai tempat maksiat dan rekreasi, pengembangan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sejenisnya
3. Pajak secara mutlak dan tidak terbatas diwajibkan
4. Implementasi zakat yang belum dijalankan secara total tetapi mewajibkan pajak
5. Tidak adanya proses musyawarah dengan para ulama dan tokoh masyarakat tetapi mewajibkan pajak
6. Sumber-sumber kekayaan alam yang diswastanisasikan dan tidak diolah dan dimanfaat secara optimal tetapi rakyat kecil tetap dikenai pajak.
Perspektif Islam
Islam menjadikan pemilik otoritas tertinggi (Pemimpin) sebagai raa’in dan junnah. Dalam Islam juga memberikan deskripsi yang transparan bagaimana profil penguasa dan mengatur bagaimana relasi antara penguasa dengan rakyatnya. Dialog interaktif dua arah selalu dilakukan antara penguasa dan rakyat sehingga penguasa memahami dengan jelas masalah yang dihadapi rakyatnya serta mampu memberikan solusi yang tuntas atas permasalahan tersebut. Penguasa dalam Islam wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu per individu dan bukan secara kolektif.
Islam mewajibkan penguasa membuat kebijakan dengan berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam bertransaksi dan mengenakan pajak. Dalam pandangan Islam, pajak yang dikenakan haruslah sesuai dengan kemampuan masyarakat dan hanya pada saat kondisi darurat. Kenaikan PPN yang signifikan dapat dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan ini, karena dapat mengakibatkan beban yang tidak proporsional bagi mereka yang kurang mampu.
Islam mengajarkan prinsip bahwa kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas, dan setiap kebijakan yang dibuat harus memikirkan kepentingan semua pihak. Dengan demikian, kebijakan perpajakan yang lebih adil dan merata dapat dicapai, dan bermanfaat bagi perekonomian negara serta kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Penutup
“Kekuasaan untuk mengenakan pajak adalah kekuasaan untuk menghancurkan” (John Marshall)
Wallaahu'alam bissawab.***