DATARIAU.COM - Kemajuan teknologi kerap menjadi ukuran maju atau tidaknya sebuah masyarakat maupun negara. Di era digitalisasi dunia berada di ujung jari. Beragam jenis aplikasi tersedia di media sosial mulai dari urusan makanan, jual beli, konten hiburan, bisnis, pinjaman, kredit, dll bahkan konten kekerasan maupun tidak senonoh banyak berkeliaran di media sosial. Menurut Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagian besar bersumber dari paparan media sosial dan gadget (Tempo, 11/07/20225).
“Ada 11.800 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 1 Januari hingga Juni 2025. Kemudian, dari awal Januari hingga 7 Juli 2025 totalnya sudah mencapai 13.000 kasus,” kata dia.
Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, Sungguh perempuan dan anak dalam bahaya di dunia nyata maupun dunia maya. Menurut data BPS sebeser 88, 99% anak 5 tahun keatas mengakses internet untuk media sosial (https://Databoks). Kasus pembullyan terhadap anak kerap kali akibat anak terpapar media sosial yang ditontonnya. Anak adalah peniru atau foto kopi tercanggih di dunia, apa yang dilihat maka itu akan dilakukan. Sedangkan kondisi perempuan terutama ibu, kasus kekerasan yang dialaminya maupun yang dilakukaannya juga karena pengaruh tontongan media sosial.
Bahkan di tingkat perguruan tinggi , juga terjadi perundungan dan kekerasan seksual, pada tahun 2022 terdapat 4.660 kasus kekerasan seksualdi Indonesia dimana 27% terjadi di kampus. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, per April 2024 sudah terjadi 2.681 kasus.
Kenapa hal itu bisa terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab?
Upaya demi upaya terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam keterangan terpisah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, pemerintah akan memperluas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Untuk mencegah kekerasan seksual di kampus pemerintah berupaya untuk membentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan seksual (PPKS) melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Tetapi upaya tersebut tak mampu mencegah kekerasan demi kekerasan yang terjadi di negeri yang mayoritas muslim ini. Sungguh sangat memilukan.
Ketika manusia sebagai makhluk Allah tidak diatur dengan aturan Islam, maka yang terjadi adalah kerusakan. Kaum muslim saat ini diatur dengan aturan sekulerisme, dimana manusaia tidak mau diatur dengan aturan Allah. Dalam pendidikan seharusnya menggunakan pendidikan berlandaskan aqidah Islam, sehingga mampu membentuk kepribadian Islam.
Media yang saat ini tdak lepas dari pornografi, menjadi salah satu penyebab yang memicu muculnya kekerasan yang menimpa anak, ibu bahkan di lingkungan perguruan tinggi. Dalam aturan Islam upaya preventif dilakukan oleh negara dengan menerapkan syariat Allah seperti menjaga pergaulan, kewajiban menutup aurat, melarang berkhalwat (berduaan), melarang tabaruj dll.
Selain itu menerapkan upaya kuratif, dimana negara mampu bertindak tegas terhadap konten yang ada di media sosial, serta yang lebih penting lagi harus ada hukuman yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Dalam aturan Islam bagi pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman tegas, sesuai dengan jenis perbuatannya, yaitu hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. Hukuman yang tegas tersebut hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan aturan Islam. Saatnya kaum muslimin kembali pada aturan Islam yang sempurna di seluruh aspek kehidupan. Saatnya kaum muslimin memenuhi seruan Allah dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 208 yang artinya: Wahai orang orang beriman masuklah kepada Islam secara kaffah (menyeluruh). Dan janganlah kamu ikuti langkah langkah syetan. Wallahu A’lam bi showab.***