DATARIAU.COM - Dalam Black?s Law Dictionary, Henry Campbell Black menyebut korupsi sebagai kegiatan yang sangat merugikan. Bahkan bisa jadi lebih merugikan daripada sebuah bencana. Korupsi merampok keuntungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Indeks Prestasi Korupsi 2 Periode
Berdasarkan data tahunan yang dirilis oleh Corruption Perceptions Index (CPI), lebih dari dua pertiga dari 180 negara di dunia mengalami masalah korupsi yang parah. Di periode pertama kepemimpinan Jokowi pada tahun 2015, Indeks Persepsi Korupsi (IPK), negara Indonesia berada pada peringkat 88 dari 168 negara yang diukur, dengan perolehan skor IPK 36 dari skala 0 sampai dengan skala 100. Skala 0 berarti menunjukkan tingkat korupsi tertinggi dan 100 menunjukkan tingkat yang rendah. Maka semakin rendah nilai IPK-nya, maka semakin tinggi pula tingkat korupsi di suatu negara. Skor rata-rata di dunia adalah 43, artinya semua negara dengan skor di bawah angka tersebut dianggap masih negara yang korup.
Di periode kedua kepemimpinannya pada tahun 2020, IPK Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara yang diukur, dengan perolehan skor IPK sebesar 37 poin. Ini adalah pencapaian IPK terburuk selama masa pemerintahan Jokowi. Artinya apa? Korupsi semakin merajalela di negeri ini, dan menunjukkan semakin lemahnya KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Pelemahan KPK yang Mematikan
Selain prestasinya mencetak sejarah buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Jokowi juga memiliki prestasi lain yang tak kalah mengagumkan. Mulai dari wacana pelemahan fungsi KPK, hingga dinonaktifkannya 75 anggota KPK yang aktif dalam menangani kasus-kasus besar. Upaya pelemahan KPK ini mulanya diawali dengan direvisinya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari yang awalnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, diubah menjadi lembaga yang tunduk terhadap kuasa pemerintah ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara.
Perubahan status kepegawaian KPK menjadi ASN ini tentu sangat melemahkan fungsi KPK. Tidak ada lagi independensi dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Terikat peraturan dari penguasa kemudian harus bungkam jika mereka menemukan kasus-kasus korupsi. Apakah ini tujuan dari pelemahan KPK?
Tidak berhenti sampai di sana, kekecewaan ini terus berlanjut dengan dinonaktifkannya 75 anggota KPK yang terintegrasi dalam menangani kasus-kasus besar di tanah air. Beberapa nama yang dinonaktifkan diantaranya adalah Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, dan Afif Julian Miftah. Beberapa isu besar yang pernah mereka tangani diantaranya yaitu kasus korupsi Bansos, suap benih lobster, dan KTP elektronik.
Sejumlah anggota KPK ini dinonaktifkan setelah mereka dinyatakan tidak lolos pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Penonaktifan ini dinilai sangat janggal, mengingat soal-soal yang ditanyakan pada tes tersebut sangat absurd, diskriminatif dan tidak ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi.