SMM PANEL INDO

Ketika Kursi Kampus Diperjualbelikan, Apa yang Salah dengan Pendidikan Kita?

Oleh: Siti Amie, S.Pd
datariau.com
138 view
Ketika Kursi Kampus Diperjualbelikan, Apa yang Salah dengan Pendidikan Kita?
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Dunia pendidikan tinggi Tanah Air kembali tercoreng. Belum benar-benar hilang dari ingatan publik kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka suap penerimann mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2022, kini perkara serupa mencuat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026 dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Mereka antara lain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini semakin memprihatinkan karena dugaan praktiknya bukan sekadar penyimpangan administratif. KPK mengungkap adanya tawar-menawar kursi mahasiswa baru jalur mandiri dengan nilai Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa. Bahkan, seorang guru diduga berperan sebagai pengepul atau koordinator siswa dan berkomunikasi dengan pihak internal kampus.

Di titik ini, publik patut bertanya: ketika kursi perguruan tinggi dapat diperjualbelikan, apa sebenarnya yang sedang kita ajarkan kepada generasi muda?

Baca juga:Reformasi Pendidikan Tinggi yang Bermutu dan Terintegrasi Menuju Indonesia Emas 2045


Selama ini orang tua mengajarkan anak untuk belajar sungguh-sungguh, berprestasi, melanjutkan pendidikan setinggi mungkin, lalu menggunakan ilmu untuk memberi manfaat bagi agama, masyarakat, bangsa, dan negara. Kampus pun dipandang sebagai ruang pembentukan intelektual dan moral.

Namun, ketika pintu masuk perguruan tinggi justru dapat menjadi ruang transaksi, pesan pendidikan tersebut kehilangan maknanya.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini tidak berdiri sendiri. KPK sebelumnya telah mencatat suap penerimaan mahasiswa baru sebagai salah satu bentuk korupsi di perguruan tinggi. Dalam kasus Unila, misalnya, mantan rektor dan sejumlah pejabat kampus terbukti terlibat praktik suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Artinya, persoalannya tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa ada oknum yang tidak berintegritas. Jika praktik serupa terus berulang, kita perlu berani mengevaluasi sistem yang memungkinkan kewenangan penerimaan mahasiswa disalahgunakan.

Baca juga:Dari Anak Buruh Bangunan hingga Peraih Kartika Astha Brata, Aji Bayu Ramadhan Buktikan Mimpi Tak Mengenal Batas


Jalur mandiri memang memiliki dasar dan fungsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri. Namun, ruang kewenangan yang besar harus selalu disertai transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas yang kuat. Kajian KPK bahkan pernah menyoroti bahwa pengelolaan jalur mandiri dapat menghadirkan celah ketika kebutuhan pendanaan perguruan tinggi bertemu dengan kewenangan menentukan penerimaan mahasiswa.

Di sinilah persoalan pendidikan menjadi lebih mendasar. Kita sering mengukur keberhasilan pendidikan melalui capaian akademik, kompetensi, keterampilan, reputasi institusi, publikasi, maupun daya saing lulusan. Ukuran-ukuran tersebut tentu penting. PISA, misalnya, mengukur kemampuan matematika, membaca, dan sains serta mendorong kemampuan bernalar dan menghadapi persoalan nyata. Namun, keberhasilan pendidikan tidak semestinya direduksi menjadi angka dan kompetensi semata.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sendiri menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Baca juga:Nyaman Dibaca Tanpa Iklan Menutup Halaman Berita, Media Online Data Riau Jadi Pilihan Mahasiswa untuk Ekspos Tugas Kuliah


Lalu bagaimana menjelaskan lahirnya intelektual yang justru menyalahgunakan jabatan?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi seluruh perguruan tinggi, apalagi seluruh akademisi. Sebagian besar pendidik dan pengelola kampus tentu bekerja dengan integritas. Namun, kasus ini menunjukkan adanya jarak antara pendidikan sebagai proses pembentukan manusia dan pendidikan sebagai arena mengejar kepentingan material.

Dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki tujuan yang lebih luas. Pendidikan diarahkan untuk membentuk syakhsiyah Islamiyah, kepribadian yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan berperilaku. Peserta didik tidak hanya diharapkan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya terikat oleh halal dan haram.

Kesadaran semacam ini penting karena korupsi sering kali terjadi bukan karena seseorang tidak mengetahui aturan, melainkan karena ia memilih mengabaikan aturan ketika melihat adanya kesempatan dan keuntungan.

Dalam ajaran Islam, mengambil sesuatu yang bukan hak merupakan perbuatan tercela. Rasulullah saw. memperingatkan tentang ghulul, yakni pengkhianatan atau kecurangan terhadap amanah yang dipercayakan kepada seseorang. Suap dan pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan juga merupakan praktik yang dilarang.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan memperbanyak kamera pengawas, audit, atau prosedur administratif. Semua itu penting, tetapi harus dilengkapi dengan pembentukan manusia yang memiliki kesadaran moral dan ketakwaan.

Pada saat yang sama, negara wajib membangun sistem pendidikan yang dapat diakses masyarakat secara adil dan bermutu. Perguruan tinggi harus memiliki tata kelola yang transparan. Proses penerimaan mahasiswa perlu dapat diawasi secara independen, kriteria kelulusan harus jelas, mekanisme keberatan harus tersedia, dan setiap keputusan yang menyangkut masa depan calon mahasiswa harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, kursi perguruan tinggi bukan komoditas. Di balik satu kursi terdapat harapan seorang anak, pengorbanan keluarga, dan masa depan bangsa.

Jika kursi tersebut dapat dibeli, yang dirusak bukan hanya proses seleksi. Yang ikut diperjualbelikan adalah keadilan, kepercayaan, dan martabat pendidikan.

Kasus Unsoed semestinya menjadi momentum untuk membenahi penerimaan mahasiswa baru secara serius. Bukan hanya menangkap pelaku ketika transaksi telah terjadi, tetapi menutup celah yang memungkinkan kewenangan berubah menjadi komoditas.

Pada akhirnya, perguruan tinggi tidak boleh hanya menghasilkan manusia yang pintar mencari peluang. Perguruan tinggi harus melahirkan manusia yang mampu membedakan mana peluang yang halal dan mana yang harus ditolak, bahkan ketika tidak ada seorang pun yang melihat.

Di situlah sesungguhnya ukuran keberhasilan pendidikan: bukan sekadar seberapa tinggi seseorang mencapai jabatan, tetapi seberapa kuat ia menjaga amanah ketika jabatan dan kesempatan berada di tangannya.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)