Karhutla Berulang: Dibakar Bukan Terbakar?

Oleh: Nining Sudiar
datariau.com
139 view
Karhutla Berulang: Dibakar Bukan Terbakar?

Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk mengatur, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kepemimpinan dalam Islam menuntut negara menjadikan keselamatan rakyat sebagai amanah yang wajib ditunaikan, bukan sekadar program yang dijalankan ketika krisis menjadi sorotan publik. Selain itu, Islam menetapkan larangan melakukan kerusakan di bumi. Allah Subahanahu wa ta'ala berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56, yang melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Prinsip ini dapat menjadi landasan etis dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam. Eksploitasi yang mengakibatkan kerusakan, pembakaran lahan yang membahayakan masyarakat, dan pengabaian terhadap dampak ekologis harus dicegah. Pengelolaan sumber daya alam semestinya mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan generasi mendatang. Dengan demikian, kebijakan lingkungan tidak boleh semata-mata diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kehidupan dan mencegah kemudaratan.

Sistem Islam, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dimulai dari perubahan paradigma dalam mengelola sumber daya alam. Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak, melainkan sumber daya yang harus dijaga untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya secara amanah, memastikan pemanfaatannya tidak merugikan rakyat, serta mencegah penguasaan sumber daya publik yang mengabaikan kepentingan umum. Ketika hutan rusak akibat pembakaran dan eksploitasi yang tidak terkendali, negara tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi juga harus melakukan pemulihan hutan, rehabilitasi lahan gambut, dan penghijauan kembali. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonominya. Islam juga mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam, bukan menjadi penyebab kerusakannya. Karena itu, solusi karhutla tidak boleh berhenti pada penanganan dampak, tetapi harus menyentuh akar persoalan melalui pengelolaan sumber daya alam yang amanah, perlindungan kepentingan publik, penegakan hukum, dan kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)