DATARIAU.COM - Karhutla terus meluas di sejumlah wilayah, tidak hanya di Sumatera dan Kalimantan namun juga wilayah Papua dan Sulawesi. Kondisi ini kembali menghadirkan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan indeks kualitas udara di sejumlah daerah berdampak tersebut dilaporkan mencapai kategori membahayakan. Dampak utama karhutla. Pertama, asap tebal menyebabkan pencemaran udara dan meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Kedua, kebakaran menghancurkan habitat hutan sehingga mengancam keanekaragaman hayati dan kehidupan satwa liar. Ketiga, kebakaran melepaskan emisi karbon ke atmosfer yang dapat memperburuk perubahan iklim. Hal ini ini bukan saja ancaman bagi lingkungan, namun ancaman langsung terhadap kesehatan dan keselamatan manusia baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Ancaman ini semakin serius bagi kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki penyakit bawaan seperti asma dan gangguan pernapasan lainnya. Paparan asap yang pekat dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka, memicu serangan sesak napas, bahkan meningkatkan risiko komplikasi yang mengancam jiwa.
Sejumlah laporan mengenai warga yang diduga mengalami sesak napas sebelum meninggal dunia, termasuk balita di Samarinda Kalimantan Timur, pengemudi ojek daring di Palembang Sumatera Selatan, guru di Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan beberapa petugas atau relawan kebakaran. Ini menjadi peringatan bahwa dampak kabut asap tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat selalu menjadi pihak pertama yang menanggung akibat, sementara penanganan karhutla dan perlindungan kesehatan warga tidak selalu mampu mengimbangi besarnya ancaman. Masyarakat tidak saja membutuhkan informasi kualitas udara yang akurat, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, perlindungan bagi pekerja yang harus tetap beraktivitas di luar ruangan, namun yang sangat dibutuhkan adalah tindakan nyata untuk menghentikan sumber kebakaran dan mencegah kebakaran berulang selain itu negara harus memastikan kebakaran dicegah, pelaku ditindak, dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
Karhutla Berulang dan Kegagalan Melindungi Rakyat
Karhutla di Indonesia tidak sepatutnya hanya dipandang sebagai bencana alam, sebab di balik kebakaran hutan dan lahan terdapat sekelompok orang yang memiliki kepentingan bisnis. Pembakaran lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi berpotensi ditempatkan di atas keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dalam sistem sekuler kapitalis, orientasi pada keuntungan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam dapat mendorong eksploitasi hutan serta mengabaikan dampak ekologis dan sosial. Kepentingan dalam sistem ini mengedapankan ekonomi daripada kelestarian alam dan keselamatan masyarakat. Rusaknya lingkungan berisiko menjadi beban masyarakat, sementara manfaat ekonominya terkonsentrasi pada pihak tertentu. Kebakaran hutan pun tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis pemadaman api, melainkan harus ditelusuri kaitannya penerapan sistem.
Jika diamati praktik pembakaran hutan terus terjadi akibat ulah manusia, dan berdasarkan hasil pantauan menggunakan satelit hampir 99% beradaan titik panas justru terdektesi pada kawasan konsesi perusahaan dan area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran ringan, sanksi yang tidak konsisten, pengawasan yang lemah, atau kegagalan menindak pihak yang bertanggung jawab dapat mengurangi daya cegah hukum. Penanganan juga tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus mencakup penyelidikan penyebab kebakaran, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi yang tidak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan karhutla terus berulang. Ketika pelanggaran hanya berujung pada hukuman ringan, akibatnya hukum tidak cukup memberikan efek jera dan kerusakan lingkungan berpotensi terus terjadi. Padahal, dampak karhutla bukan sekadar kerugian ekologis, melainkan juga kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta hilangnya habitat satwa. Untuk itu penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti bertanggung jawab. Jangan sampai ketegasan hukum hanya terlihat dalam aturan, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Tanpa sanksi yang memberikan efek jera, upaya pemadaman dan pemulihan hutan hanya akan menjadi penanganan sementara, sementara akar persoalan karhutla tetap dibiarkan berulang.
Perlindungan Negara dalam Sistem Islam
Sistem Islam menjadikan kesehatan sebagai hak dasar yang wajib dijamin oleh negara, bukan sekadar urusan pribadi yang harus ditanggung masing-masing individu. Dalam situasi darurat karhutla, kewajiban tersebut menjadi semakin mendesak karena masyarakat menghadapi ancaman kesehatan yang tidak selalu dapat mereka hindari sendiri. Negara hadir melalui langkah yang menyeluruh, mulai dari pencegahan kebakaran, penyediaan informasi kualitas udara yang akurat, layanan kesehatan yang mudah diakses, perlindungan kelompok rentan, hingga penanganan darurat bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan. Rakyat tidak dibiarkan menanggung sendiri risiko kesehatan akibat bencana lingkungan yang penanganannya membutuhkan kewenangan dan sumber daya negara.