Dalam hadits diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu anhu, “Seorang wanita berkata, ‘Wahai Rasulullah, anakku ini, perutkulah yang menjadi tempatnya, air susukulah yang menjadi air minumnya, dan pangkuankulah yang menjadi tempat berlindungnya. Akan tetapi, ayahnya menceraikan diriku dan ingin mengambilnya dari sisiku.’ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu bersabda, ‘Engkau lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah lagi.’” (Riwayat Abu Daud dan Al-Hakim, disahihkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Ini menunjukkan bahwa ibu lebih berhak terhadap pengasuhan anak selama memang anak membutuhkannya.
Jika kita cermati lebih dalam lagi, ada peran besar negara yang tidak boleh dilupakan. Dalam Islam negara mempunyai tanggung jawab terhadap berjalannya pengasuhan anak di keluarga, dengan melaksanakan aturan Islam secara kaffah.
Semisal penerapan sistem ekonomi Islam, akan memudahkan negara dalam mengelola kekayaan alam yang dimiliki. Hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Penyediaan lapangan pekerjaan, akan memudahkan sosok ayah dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi tanggung jawab mencari nafkah bagi keluarga.
Para ibu bisa lebih fokus untuk menjalankan peran utamanya dalam karena tidak ada lagi tuntutan ibu harus bekerja, mencari nafkah dan lain sebagainya seperti di sistem kapitalis - sekuler hari ini.
Adanya kontrol negara, akan mendorong semua keluarga muslim untuk taat syariat serta menjalankan tugas dan kewajiban sesuai hukum Syara'. Negara akan memberikan nasihat atau peringatan kepada ayah dan ibu yang melalaikan kewajibannya, bahkan jika diperlukan negara juga akan memberikan sanksi jika mereka tidak berubah setelah diberikan nasihat. Dengan demikian, akan lahir anak-anak berkualitas dengan bimbingan kedua orang tuanya yang memenuhi seluruh kewajibannya sesuai tuntunan syariat. Wallahualam bissawab.***
-
Berita
-
Opini
-
Berita
-
Opini
-
Berita
-
Dakwah