Fakta Memilukan Hubungan Sedarah, Penerapan Syariat Islam Solusinya

Oleh: Zuyyina Hasanah
datariau.com
683 view
Fakta Memilukan Hubungan Sedarah, Penerapan Syariat Islam Solusinya
Terungkap kasus hubungan sedarah kakak adik di Sumut membuang bayi hasil hubungan mereka dikirim melalui ojek online, Kamis (8/5/2025). (Foto: Batampos.co.id)

DATARIAU.COM - Kasus Hubungan Sedarah (Inses) yang belakangan membuat pilu masyarakat Indonesia, mencerminkan isu serius terkait pelanggaran syariat Islam, kesehatan, dan sosial. Bengkulu (April 2024) Kasus hubungan sedarah antara kakak (KH, 21) dan adik (R, 16) di Kabupaten Rejang Lebong menghebohkan publik. KH diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap adiknya sejak 2021 hingga hamil. Korban diketahui telah hamil tiga kali, dua di antaranya keguguran, dan satu lainnya berhasil lahir dan kini berusia dua tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun tangan dengan memfasilitasi tes DNA untuk membantu proses penyelidikan dan upaya hukum lainnya. Kasus tersebut menjadi bukti rusaknya sistem sekuler kapitalisme.

Sistem sekuler kapitalisme menempatkan kepentingan materi dan kebebasan individu di atas nilai-nilai moral dan syariat Islam. Kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak mempertimbangkan dampak sosial dan moral, sehingga keluarga sebagai unit terkecil masyarakat rentan terhadap kerusakan.

Negara, yang seharusnya menjadi pelindung, justru kadang menjadi pihak yang merusak dengan kebijakan yang tidak berpihak pada keluarga dan syariat Islam.

Islam memberikan panduan hidup yang mendalam, termasuk dalam hal menjaga kehormatan keluarga. Melalui penerapan hukum syariat, negara memiliki kewajiban untuk melindungi keluarga dari segala bentuk kerusakan, termasuk hubungan sedarah. Islam menetapkan hubungan sedarah sebagai dosa besar yang harus dijauhi, dan negara memiliki peran aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

Penerapan syariat Islam yang menyeluruh adalah solusi yang tepat untuk menjaga kehormatan keluarga dan mencegah terjadinya hubungan sedarah. Dengan landasan iman dan takwa, serta kebijakan yang berpihak pada hukum syara’, negara dapat menjadi pelindung bagi keluarga dan masyarakat dari segala bentuk kerusakan. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)