Dominasi Korporasi di Daratan Riau

Oleh: Sulastri*
datariau.com
1.773 view
Dominasi Korporasi di Daratan Riau
Ilustrasi. (Foto: int)

DATARIAU.COM - Riau memiliki kawasan hutan keenam terluas di Indonesia yang mengalami dampak deforestisasi terparah. Sebagai penghasil sawit terbesar di Indonesia, tentu semakin luas konversi hutan. Hal ini karena kapitalisme secara inheren mendukung akumulasi kekuasaan dan kekayaan oleh segelintir pihak bermodal besar (korporasi). Hutan-hutan telah disulap menjadi perkebunan sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang ekstrem.

Alih fungsi lahan telah menjadi masalah krusial yang tak terelakkan akibat suburnya iklim investasi melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Undang-undang yang dikejar tayang sejak 2020 demi kemudahan investasi asing untuk merusak alam Riau, khususnya. Sekalipun menabrak berbagai regulasi yang ada mengenai perizinan usaha, AMDAL, tapi peduli apa penguasa yang tunduk pada oligarki?

Lahan-lahan gambut yang semula adalah daerah resapan air, kini berubah menjadi perkebunan sawit. Akibatnya, Riau rentan terhadap banjir terlebih saat curah hujan tinggi. Bahkan banjir tak hanya melanda perkotaan dengan sistem drainase yang buruk, juga melanda daerah kabupaten lainnya di Riau. Bahkan, tak sedikit korban jiwa dan kerugian materi yang harus ditanggung masyarakat. Saat musim kemarau, Riau dilanda suhu ekstrem, kekeringan, karhutla (kebarakan hutan dan lahan), hingga kabut asap. Seolah, kondisi ini dinormalisasi sebagai kejadian musiman atau bencana biasa, sehingga tidak perlu solusi tuntas mengatasinya.

Ekspansi sektor perkebunan sawit alasan yang mendorong alih fungsi lahan. Meskipun berdalih demi meningkatkan sektor perekonomian, namun bukan ekonomi masyarakat yang dimaksud. Tingginya produksi kelapa sawit, tak lantas juga membuat harga minyak goreng di Riau menjadi murah. Lalu, untuk siapakah peningkatan sektor ekonomi yang dimaksud?

Tentu saja, demi kerakusan para korporat dalam meraup untung besar dari tanah Melayu ini. Sedangkan, masyarakat hanya mendapat imbas kerusakan dan kerugian dari kegiatan alih fungsi lahan tersebut.

WALHI Riau merilis data-data yang dirangkum dalam sebuah publikasi berjudul, "Tinjauan Lingkungan Hidup: Bahu Membahu Mewujudkan Keadilan Ekologis di Bumi Melayu, tahun 2024" yang memuat sejumlah fakta mencengangkan tentang daratan Riau dalam dominasi korporasi. WALHI Riau menemukan setidaknya ±55,48% wilayah Riau telah dikuasai investasi korporasi.

Dari total tersebut, terdapat 273 perusahaan sawit, 49 HTI (Hutan Tanaman Industri), 2 HPH (Hak Penguasaan Hutan), dan 19 pertambangan yang diberikan izinnya oleh pemerintah. Penguasaan lahan ekstraktif Riau terdata dalam 5 kategori: kehutanan, perkebunan, pertambangan (minerba), pertambangan minyak, perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Kelima kategori lahan ekstraktif tersebut menguasai sekitar 4.898.475 ha. Sedangkan masyarakat hanya mengelola sekitar 219.883 ha (Perhutanan Sosial 160.944 ha dan TORA-Tanah Objek Reforma Agraria 58.878 ha) yang memiliki legalitas lahannya. Artinya, masyarakat hanya memperoleh 2,44% izin kelola lahan, sedangkan korporasi menguasai setengahnya (55,48%). Bukankah kebijakan yang terlalu berpihak pada korporat?

Kepentingan Korporasi dan Oligarki


Sudah menjadi rahasia umum, pihak korporasilah yang memainkan peran alih fungsi lahan di Riau. Sebagaimana dijelaskan pada fakta sebelumnya. Mengapa korporasi bisa menguasai setengah daratan Riau?

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran oligarki di panggung kekuasaan. Kursi panas kekuasaan membuat elit politik merogoh kocek lebih dalam untuk memenangkan setiap konstelasi politik. Maka, para korporat ini yang menjadi penyumbang dana kampanye mereka. Dengan kesepakatan itu, maka kekuasaan menjadi legitimasi bagi korporat untuk mengesahkan perundang-undangan pesanannya. Walau tak jarang, para korporat ini juga ikut serta dalam konstelasi politik di negeri ini. Mereka inilah yang dikenal dengan istilah oligarki. Kuasa mereka kian menguat dengan diterbitkannya regulasi-regulasi melalui legislasi DPR. Oligarki sangat santer pengaruhnya selama dekade terakhir. Dan makin mencengkram negeri ini dengan sederetan regulasi yang sudah digolkan.

Salah satu gol yang nampak dipaksakan yaitu UU Cipta Kerja yang menjadi payung hukum alih fungsi lahan. Negara tidak punya daya upaya untuk menindak perusahaan-perusahaan raksasa itu, karena legalisasi aktivitas mereka dijamin UU. Ini membuktikan bahwa negara tunduk pada oligarki. Bahkan, saat para korporasi ini tersandung kasus pengrusakan lingkungan, mereka dengan santainya tidak membayar denda pemulihan lingkungan itu.

Sebenarnya, ini malapetaka ideologi kapitalisme yang menerapkan sistem ekonomi neoliberalisme. Ekonomi neoliberalisme yang meminimalisir peran negara dalam perekonomian dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Ini bentuk neoimperialisme yaitu penjajahan gaya baru melalui ekonomi, politik dan budaya. Tidak mudah mengakhiri dominasi imperialis global ini, jika tanpa kekuatan global pula.

Maka, satu-satunya kekuatan global yang ditakuti kebangkitannya oleh Barat adalah tegaknya kembali Khilafah Islamiyah. Karenanya, berbagai propaganda dan monsterisasi terhadap Khilafah terus bergulir di setiap kesempatan.

Mereka menyibukkan diri menyebarkan moderasi beragama, proyek deradikalisasi, demi mencegah kebangkitan Islam. Karena, ideologi kapitalisme dengan seluruh derivatnya tak akan berkutik di hadapan kepemimpinan yang menerapkan syariat Islam.

Tidak Ada Alih Fungsi Lahan dalam Sistem Islam


Kapitalisme mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya demi keuntungan materi invidivu/kelompok. Mereka tidak pernah berpikir akan dampaknya terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup. Slogan mereka ingin melakukan penghijauan/pembangunan berkelanjutan hanya "dalih" untuk menutupi keparahan kerusakan lingkungan yang disebabkannya. Lihatlah, ketidakrelevanan antara visi misi sustainable development (SDG 15) dengan tindakan pengrusakan hutan yang dilakukan. Artinya, solusi-solusi yang coba ditawarkan kapitalisme tidak pernah menyentuh akar masalah.

Karenanya, ideologi Islam sungguh menjadi ancaman nyata bagi dominasi korporasi dan oligarki hari ini. Sebab, Islam akan mencabut sumber kerusakan itu dari akarnya yaitu eksistensi ideologi kapitalisme.

Islam memandang bahwa sumber daya alam baik hutan, tambang, minyak dan kekayaan alam lainnya, adalah harta milik umum. Harta milik umum dikelola oleh negara yang hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat. Peruntukannya adalah untuk membangun fasilitas-fasilitas umum seperti gedung pendidikan, laboratorium dan pusat riset, rumah sakit, jalan raya, pelabuhan, stasiun, bandara, jembatan, dll.

Negara tidak memberi ruang bagi masuknya investasi asing. Tidak akan melegalisasi undang-undang yang akan menyuburkan investasi. Karena negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah berperan sebagai perisai bagi rakyatnya.

Jadi, mustahil alih fungsi lahan akan terjadi di dalam sistem Islam. Karena, negara yang menerapkan syariat Islam menjamin seluruh kepentingan rakyat terpenuhi dari sumber daya alamnya. Tidak akan melakukan ekspor tambang ataupun SDA apapun yang akan memperkuat musuh-musuh Islam. Dengan kebijakan ini, posisi Daulah Islam menjadi negara kaya dan ditakuti musuh.***

*) Penulis merupakan pemerhati media.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)