Cara Negara Islam Menggratiskan Pendidikan

Oleh: Rochmah Ambarwati
datariau.com
547 view
Cara Negara Islam Menggratiskan Pendidikan
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Pendidikan merupakan satu hal yang amat penting dalam membangun sebuah peradaban. Karena peran besarnya ini, sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian besar pada aspek pendidikan ini.

Keputusan MK tentang Sekolah Gratis


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. Hal ini dilakukan secara bertahap baik di sekolah negeri atau pun swasta.

Ketentuan ini disampaikan dalam Putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang telah dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025 yang lalu, (Mediaindonesia.com/27/05/2025).

Sontak saja keputusan ini mendapatkan respon dari masyarakat dan pihak terkait. Tentunya, masyarakat menyambut baik hal ini sebagai bentuk realitas komitmen pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang merata bagi seluruh penduduknya.

Rakyat Indonesia sudah sangat lama mendamba adanya pendidikan yang berkualitas dan terjangkau dalam hal biaya. Mengingat, mahalnya biaya pendidikan yang ada saat ini, terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang notabene kurang mendapatkan dukungan dana dari pemerintah. Sekolah swasta menyandarkan pembiayaan pada pengelolaan keuangan mandiri.

Sekolah Swasta Bingung Soal Anggaran

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis untuk sekolah negeri dan swasta terus mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah sendiri. Salah satunya datang dari pengelola sekolah swasta di Kota Surabaya. Mereka mengaku bingung mengenai biaya operasional jika aturan tersebut benar-benar diterapkan.

Selama ini, pembiayaan sekolah swasta berasal dari yayasan sekolah dan juga wali murid sendiri. Jika, keputusan ini diterapkan maknanya bahwa anggaran pemerintah harus siap dan mencukupi untuk meng-cover biaya ini.

Pada faktanya, untuk meng-cover biaya pendidikan di tingkat sekolah negeri saja, pemerintah sampai saat ini masih dirasakan keberatan dan juga belum merata. Ada sejumlah pungutan di sekolah negeri untuk meng-cover bagian anggaran yang belum di-cover oleh anggaran pemerintah. Lantas, bagaimana jika pemerintah juga diharuskan untuk memenuhi anggaran di sekolah swasta? Adakah anggaran untuk hal ini?

Pendidikan di Sistem Kapitalis

Tidak bisa dipungkiri bahwa biaya pendidikan semakin hari semakin meningkat. Tidak hanya di level perguruan tinggi, di level sekolah
dasar saja, biaya pendidikan juga dirasakan semakin tinggi. Sehingga, pada beberapa level, hanya segelintir kalangan saja yang mampu mengaksesnya.

Paradigma kapitalisme kental sekali pada ranah pendidikan ini. Pendidikan seharusnya menjadi sektor publik pendanaannya berasal dari anggaran pemerintah. Hal ini sebagai wujud dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang terjangkau bahkan gratis untuk rakyatnya.

Hanya saja, hal ini tak mudah untuk dilakukan di saat pemerintah hanya memposisikan perannya sebagai regulator saja. Pemerintah mencukupkan diri untuk mengatur ranah pendidikan dalam tataran praktis. Sedangkan di peran sentral yaitu dalam menghadirkan layanan public yang berkualitas ini, pemerintah seakan kesulitan. Masalah anggaran menjadi persoalan utama.

Sesuai amanat UUD 1945, APBN harusnya menganggarkan 20% anggarannya untuk sektor pendidikan. Di tahun 2025, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp724,3 triliun. Namun sayangnya, angka ini masih belum bisa menutupi semua biaya pendidikan yang ada, sehingga mampu untuk menggratiskan pendidikan baik itu negeri dan swasta di negara ini.

Negara Islam Menggratiskan Pendidikan


Ketidakmampuan anggaran untuk menggratiskan pendidikan ini tidak ditemukan dalam pengelolaan negara Islam. Bahkan, telah terbukti dalam berdirinya negara Islam selama 13 abad di masa lampau, negara Islam ini mampu untuk memberikan pendidikan tak hanya gratis tapi juga berkualitas. Tak hanya di level dasar, tapi di setiap level sampai di pendidikan tinggi.

Hal ini terbukti dari banyak aspek. Pertama dari kesejahteraan para guru. Negara Islam telah terbukti mampu untuk memberikan kesejahteraan dalam bentuk gaji yang amat tinggi. Sebagai contoh di masa Khalifah Umar bin Khattab, mampu memberikan gaji guru yang mengajarkan Al-Qur’an sebesar 15 dinar per bulannya. Tentu angka ini menjadi angka yang fantastik dibandingkan dengan gaji guru saat ini yang bahkan ada yang hanya berkisar ratusan ribu per bulannya.

Kedua, negara Islam mampu menghadirkan fasilitas pendidikan yang berkualitas dan gratis. Sebagai contoh adalah adanya madrasah
(sekolah) Al Muntashiriyah yang didirikan oleh Khalifah al Mustansir di abad ke-6 Hijriah.

Sekolah ini dilengkapi dengan auditorium dan perpustakaan yang memiliki buku yang cukup untuk memenuhi kebutuhan proses belajar
mengajar. Sekolah juga dilengkapi dengan fasilitas lain seperti pemandian dan rumah sakit yang sekaligus menjadi tempat persiapan para dokter bekerja setelah selesai menempuh pendidikannya.

Selain itu, Madrasah Al-Muntashiriyah juga memberikan beasiswa kepada setiap muridnya sebesar satu dinar. Pihak sekolah juga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan keseharian para murid. Hal ini tidak hanya ditemukan saat pemerintahan Khalifah Al-Muntashir saja, tapi juga ada di masa Khalifah Sultan Nurrudin Muhammad Zanky yang memberikan fasilitas lain berupa asrama siswa, perumahan, tempat peristirahatan dan ruang besar untuk ceramah.

Semua hal ini menunjukkan komitmen besar dari negara Islam untuk menghadirkan pendidikan yang tak hanya gratis tapi juga berkualitas. Negara menjamin pendidikan untuk bisa diakses oleh setiap kalangan dalam bentuk yang paling unggul. Karena negara paham betul urgensi keberadaan pendidikan ini untuk pembangunan peradaban.

Anggaran yang Kuat

Kemampuan negara Islam untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas ini tentu disokong oleh anggaran yang kuat pula. Hal ini erat terkait dengan sistem ekonomi yang dimiliki oleh negara Islam itu sendiri. Pemasukan negara Islam berasal dari beberapa sumber yang terbukti mampu memberikan dukungan penuh pada aspek pendidikan ini.

Pendanaan oleh negara Islam ini diambil dari Baitul Mal sebagai pos keuangan negara. Baitul Mal mendapatkan dana dari pemasukan negara yang berasal dari beberapa sumber pendapatan.

Sumber pemasukan negara salah satunya adalah dari pengelolaan harta kepemilikan umum dan negara. Allah sebagai Pencipta manusia telah menganugerahkan kekayaan alam yang melimpah pada negeri-negeri Islam. Pengelolaan yang tepat terhadap SDA ini akan mampu mendukung kehidupan muslimin. Inilah yang dilakukan negara Islam.

Negara Islam mengelola SDA seperti tambang, sungai, padang rumput, air dan api yang ada di negara dengan pengelolaan yang tepat. Sehingga hasilnya mampu digunakan untuk mendukung semua sector kehidupan, salah satunya adalah sektor pendidikan.

Selain itu, ada pula sumber lain seperti dari fa’i, ghanimah, dan kharaj yang diperoleh negara dalam penaklukan daerah lain. Ada pula
sumber pemasukan dari khumus, ‘usry dan jizyah yang ditentukan oleh Khalifah.

Tidak pernah negara Islam menjadikan pajak sebagai sumber utama pendanaan anggaran negaranya. Pajak hanya dijadikan pelengkap jika sumber-sumber yang disebutkan di atas dirasa masih kurang untuk memenuhi kebutuhan keuangan.

Pajak pun tidak dipungut secara permanen untuk semua rakyat. Hanya dibebankan pada sebagian rakyat yang mampu saja dalam waktu tertentu sampai terpenuhinya kebutuhan. Jika sudah terpenuhi, pemungutan pajak akan dihentikan.

Inilah mekanisme yang dijalankan negara Islam sampai mampu menggratiskan pendidikan. Tidak hanya menjadi ranah teoritis yang
berhenti pada peraturan dan undang-undang saja, namun sudah terbukti berhasil mewujudkan pendidikan berkualitas, tak hanya gratis.

Tentu hal ini amat berbeda dengan realitas saat ini di mana dasar yang digunakan memang berbeda. Negara Islam dengan sistem aturan Islam yang berasal dari Allah Yang Maha Tahu dan Maha Benar. Sedangkan sistem kehidupan saat ini didasarkan pada aturan sekuler kapitalis yang berasal dari buah pemikiran manusia. Wallahu’alam.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)