DATARIAU.COM - Kondisi ekonomi menjadi suatu kekhawatiran tersendiri ditengah dampak covid-19 yang sedang terjadi ditengah masyarakat, terutama dikarenakan banyaknya dari kalangan masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Kondisi ini tidak hanya berdampak bagi ekonomi masyarakat saja, namun juga berimbas besar terhadap kondisi perekonomian negara secara nasional. Melihat kondisi ini, pemerintah berusaha untuk menstabilkan kondisi perekonomian secara lebih baik meskipun berada dalam kondisi Covid-19 yang sedang melanda.
Merujuk pada pernyataan presiden Jokowi pada tanggal 15 Mei 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, yang mengumumkan untuk memberlakukan kebijakan new normal di beberapa wilayah dengan harapan masyarakat bisa tetap kembali produktif dengan beraktifitas secara sehat dan aman diluar rumah. Disamping itu, masyarakat juga diminta untuk bisa berdamai dengan kondisi ditengah covid-19 ini. Pernyataan ini turut mengundang berbagai kontroversi ditengah masyarakat, melihat masih banyaknya peningkatan jumlah korban terdampak covid-19 dari hari-kehari, begitu pula dengan status perekonomian masyarakat yang semakin hari semakin menurun, seperti halnya semakin banyak dari masyarakat yang mengalami PHK dari pekerjaannya.
Melihat dua kondisi ini, sepertinya mustahil jika diperjuangkan secara bersamaan oleh pemerintah, disamping itu pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberlakukan penjagaan terhadap warga negaranya sesuai dengan tata peraturan kenegaraan, dimana kondisi perekonomian menjadi hal yang penting untuk diperjuangkan. Tetapi akan menjadi suatu hal yang membingungkan pula jika harus memilih salah satu dari dua kepentingan ini.
Setelah sebelumnya upaya pemerintah dalam memberlakukan peraturan PSBB yang menghentikan roda perekonomian serta turut menjatuhkan nilai perekonomian, semakin membawa imbas yang besar terhadap perekonomian nasional, dikarenakan terhentinya berbagai bentuk aktifitas diluar rumah terutama diwilayah yang dikategorikan rawan penularan rantai covid-19. Terutama yang dominan dirasakan oleh masyarakat yang bekerja disektor informal dimana aktifitas diluar rumah menjadi suatu hal yang harus dilakukan. Tetapi dengan adanya peraturan PSBB menghambat semua kegiatan untuk berada diluar rumah yang juga mempersulit stabilitas ekonomi mereka.
Seharusnya pemerintah dapat memberikan dorongan bagi masyarakat yang terimbas peraturan PSBB ini, agar dampak perekonomian setidaknya masih bisa dikondisikan bagi masyarakat yang berada pada kondisi ekonomi menengah kebawah, serta keringanan bagi masyarakat yang bekerja disektor informal seperti pelaku usaha kecil maupun yang bekerja di perusahaan, agar mereka tidak merasakan dampak terlalu besar karena dibantu dengan hadirnya peran utama pemerintah. Hingga kebijakan ini dapat berakhir sesuai perkiraan sebelum kebijakan new normal ini dilakukan.
Perlu diketahui, Indonesia dikategorikan sebagai salah satu negara yang memiliki dampak ekonomi yang cukup besar dari covid-19. Berdasarnya penilaian dari para pakar ekonomi yang melihat bahwa kondisi ekonomi Indonesia bisa saja menurun secara drastis jika tidak adanya upaya penstabilan lanjutan dari pemerintah yang harus dikaitkan dengan kondisi masyarakat di Indonesia. Jika dilihat secara umum, wajar jika alasan pemerintah untuk memberlakukan sistem new normal bertujuan untuk menaikan kembali status perekonomian di Indonesia. Melihat dari indikator perekonomian Indonesia secara makro pada tahun 2020 yang menurun hampir -2,3 persen dan semakin menurun selama perpanjangan masa pendemik covid-19 ini. Terutama pemberlakuan kondisi new normal ini juga dibutuhkan kesiapan langsung dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan umum dari masyarakat mengingat berbagai peraturan yang mengharuskan masyarakat untuk tetap dirumah dan pembatasan berbagai kegiatan.
Upaya penerapan sistem new normal sudah mulai diterapkan dibeberapa wilayah pertanggal 1 Juni 2020. Akan tetapi setelah berjalan hampir satu bulan penerapan new normal di Indonesia, perbedaan kondisi masyarakat dan perekonomian tidak terlalu terlihat secara signifikan dan bisa dikatakan tidak efektif. Karena kondisi ini juga tidak dapat dijalankan sesuai dengan harapan awal dari pemerintah. Dengan arti kata lain, banyak dari masyarakat yang tidak bisa menstabilkan kondisi ekonominya kembali karena berbagai faktor seperti halnya lahan pekerjaan masih tertutup dan ketidaksiapan dari masyarakat untuk penerimaan kondisi new normal yang diterapkan oleh pemerintah secara tiba-tiba. Disamping itu, peningkatan jumlah tagihan biaya hidup juga terus naik yang semakin memberatkan masyarakat ditengah menurunnya kondisi ekonomi.
New normal seharusnya menjadi kebijakan yang harus dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah, melihat besarnya pengaruh yang bisa berimbas keberbagai sektor ditengah masyarakat, bukan hanya kepentingan ekonomi namun kesiapan mental dan kesehatan masyarakat juga harus turut dipertimbangkan secara signifikan. Seperti halnya negara dikawasan Asia Timur, Korea Selatan yang berusaha untuk menerapkan sistem new normal pada awal Mei lalu namun kembali terimbas efek negatif covid-19 dengan meningkatnya jumlah angka korban penularan dan penurunan grafik ekonomi kembali terdampak.
Pada kondisi ini, ketegasan dari pemerintah sangat dibutuhkan terutama berkaitan dengan solusi pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dari pemerintah, serta kebijakan-kebijakan logistik terkait penyaluran bantuan ekonomi. Apabila kebijakan new normal ini tetap dilakukan, maka konsistensi peraturan dari pemerintah harus terus ditekankan. Maka dari itu masyarakat juga harus lebih disiplin dalam menjalankan segala peraturan terutama peraturan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Apapun kebijakan dari pemerintah adalah kebijakan terbaik yang dilakukan untuk negara, dan dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi kondisi ini, karena masyarakat memiliki peran yang penting dalam tahap penstabilan ekonomi, begitu pula dengan pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan memastikan proses ini berjalan dengan lancar, agar kondisi pandemik covid-19 ini dapat segera berlalu dan masyarakat bisa beraktifitas seperti sedia kala, Mari kita tunggu bersama. (***)
Penulis: Dinda Rosda (Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia asal Riau)