DATARIAU.COM - Peristiwa tahunan itupun kembali terjadi. Tak ada yang bisa mencegah, kendati berbagai kebijakan sudah dimunculkan. Kabut asap yang sangat mengganggu itu kembali dirasakan. Miliaran rupiah harus digelontorkan hanya untuk memadamkan api. Sumsel, Jambi, Riau, Kalimantan, kembali menjadi perhatian. Daerah ini kembali mensuplai asap yang menyebar kemana-mana.
Berkaca dari peristiwa 2015, maka 2016, 2017, 2018, berbagai upaya sudah dilakukan, hasilnya memang karhutla turun drastis. Selain karena terbantu faktor cuaca (tidak ada el nino), antisipasi yang tepat dengan berbagai inovasi serta kinerja optimal semua pihak, karhutla bisa ditekan. Tiga tahun proses itu berjalan, hingga kemudian di 2019, hantaman el nino, membuat semua pihak seakan tak bisa berbuat apa-apa. Menunggu hujan, kata itulah yang bisa diucapkan sekarang.
Sekarang ini, di tengah pekatnya asap, dimana berdasarkan keterangan BMKG, Nilai Ambang Batas (NAB) udara sudah mencapai 478 mikrogram permeter kubik atau sangat berbahaya, sementara lahan terbakar sudah mencapai 500 ribu hektar, baik gambut maupun lahan mineral, diperlukan keseriusan pada level tertinggi untuk bahu membahu mengatasi api. Kondisinya sudah pada periode tanggap darurat, butuh kerja cepat, kerja keras bersama-sama.
Sekarang bukan saatnya lagi berdebat soal siapa yang salah atau mencari-cari kesalahan. Ibaratkan, saat rumah kita terbakar, yang dibutuhkan adalah memadamkan api secepat mungkin agar tidak makin membesar dan menyebar. Memang perlu diketahui dan diusut siapa yang membakar atau mungkin sisi kebijakan mana yang menyebabkan itu terbakar, perlu upaya hukum. Tetapi itu nanti, setelah api bisa dipadamkan. Atasi dulu apinya, baru setelah itu semua pihak mengusut dan mencari siapa yang bertanggungjawab pada semua levelnya. Berhentilah berdebat soal siapa yang salah, saat ini kita butuh api padam, itu mendesak.
Ada beberapa metode yang bisa dilakukan saat ini. Pertama, menggalang tenaga-tenaga relawan dari semua unsur untuk bersama-sama turun memadamkan api. Tidak hanya mengandalkan satgas yang sudah berjibaku di lapangan, tapi menggalang komponen lain. Sasarannya ada dua, memadamkan api dan sebisa mungkin menangkap tangan pelaku yang terbukti membakar lahan. Semua harus terlibat, dalam kapasitasnya masing-masing.
Kedua, menyiapkan sarana prasarana pemadaman api. Sebanyak apapun relawan ataupun satgas diturunkan, tanpa bantuan peralatan memadai, semua akan sia-sia. Di lapangan butuh alat pemadam api, air, teknologi, butuh logistik tim, butuh pakaian khusus, pengetahuan khusus, dan tetap perlu satu komando. Bisa dibayangkan, jika ada 1000 orang tenaga pemadaman di lapangan yang bekerja pagi hingga pagi lagi, berapa logistik yang diperlukan setiap hari. Mereka yang berjibaku di lapangan tentu butuh air minum, makanan, dan suplai energi lainnya. Ini juga harus diatasi.
Ketiga, menggerakkan semua sumber daya untuk melakukan berbagai inovasi dan sinergi dalam mengatasi sebaran api. Api yang membesar di tengah hutan, sangat sulit dipadamkan. Cara paling memungkinkan adalah membatasi sebaran api, yang disebut dengan metode sekat bakar. Pertanyaannya, siapa yang mampu membuat sekat bakar di tengah hutan dan didera hawa panas api? Tenaga manual manusia tak akan mampu, butuh teknologi seperti suplai alat berat yang memadai.
Keempat, menggalang keterlibatan semua unsur masyarakat, pemerintahan, perusahaan, khususnya di wilayah titik terdekat kebakaran, untuk turun bersama-sama mengatasi api. Unsur ini harus dilengkapi dengan sarana prasarana memadai, tanpa itu mereka tak bisa berbuat apa-apa.
Kelima, pemerintah daerah setempat harus siap sedia 24 jam pada lokasi-lokasi kebakaran. Jika perlu, setingkat Bupati, Kepala Dinas terkait, camat, kepala desa, tidak keluar daerah selama api belum teratasi. Ini sebagai bukti pemerintah daerah setempat peduli dan punya tanggungjawab terhadap masalah ini, karena karhutla terjadi pada wilayah mereka masing-masing. Adanya unsur pemerintahan, khususnya pengambil kebijakan di lapangan, akan memudahkan dalam mengambil kebijakan strategis secara cepat tanpa harus terjebak pada aturan birokrasi. Sekaligus juga menyaksikan langsung masalah lapangan, sehingga tahun depan bisa mengambil kebijakan mencegah karhutla. Pada level tertentu, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menggalang unsur pelaku usaha di sekitarnya, bisa dukungan sarana pemadaman, ataupun penyiapan logistik pasukan lapangan.
Keenam, perlu dukungan unsur media massa, organisasi masyarakat sipil, untuk terus mengawal dan bahkan ikut mengatasi karhutla. Karhutla harus bisa diopinikan sebagai masalah bersama yang butuh penyelesaian bersama pula.
Ketujuh, menyiapkan sarana kesehatan bagi masyarakat terpapar kabut asap, khususnya di wilayah rawan karhutla. Ini bukan lagi wewenangnya satgas, tapi sangat bisa dilakukan pemerintah daerah setempat. Selama ini sudah dilakukan, tapi melihat besarnya dampak yang ada, perlu upaya yang lebih besar dan massif. Suplai air bersih bagi warga setempat juga sangat diperlukan.
Kedelapan, mengefektifkan satgas-satgas doa, mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama secara rutin melakukan sholat meminta hujan. Besarnya api, secara logika, yang bisa memadamkan hanya air hujan. Meminta kepada Yang Maha Kuasa, agar hujan segera diturunkan, sebaiknya dilakukan secara rutin. Berdoa dan berusaha, dua hal yang harus selalu dilakukan.
Semua hal di atas, adalah dalam konteks tanggap darurat. Artinya, solusi terdekat yang bersifat jangka pendek yang bisa dilakukan. Targetnya adalah api padam, asap hilang, dan masyarakat sehat.
Untuk jangka panjang, perlu usaha-usaha lain. Karhutla diyakini sangat dominan disebabkan oleh perilaku manusia. Kecil kemungkinan lahan itu terbakar sendiri, walaupun potensi itu tetap ada. Tetapi prilaku manusia jauh lebih besar dan potensial. Oleh karena itu, selepas asap ini, saat hujan mulai turun, semua kebijakan harus "mengeroyok" potensi-potensi karhutla ini. Jangan biarkan karhutla menjadi "proyek tahunan" yang menghabiskan energi demikian besar.
Penegakan hukum, dengan kata lain, mengusut semua pihak yang menjadi penyebab kebakaran, siapapun itu. Bisa pada level pelaku di lapangan, ataupun pihak-pihak lain yang terindikasi menjadi penyebab karhutla. Tak menutup kemungkinan, pemerintah daerah harus bertanggungjawab terhadap ini. Bisa ditelusuri apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat selama ini sudah mengarah pada pencegahan karhutla atau justru menjadi penyebab karhutla. Ini tentu butuh metode sendiri, tapi sangat perlu dilakukan. Wilayah yang terbakar adalah wilayahnya pemerintah daerah setempat, sangat logis jika pemerintah menyatakan bertanggungjawab terhadap hal ini. Secara lebih ekstrem, tak ada salahnya jika ada pimpinan pemerintah daerah menyatakan siap mundur jika karhutla tetap terjadi. Ini soal tanggung jawab.
Masalah lain yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah soal lahan terlantar ataupun lahan yang dibiarkan tak produktif. Gubernur Sumsel, Herman Deru pernah berkata karhutla banyak terjadi di lahan tidak produktif. Besar kemungkinan lahan ini bukanlah lahan tak bertuan, tapi ada pemiliknya, entah itu perorangan, perusahaan, ataupun negara dengan status hutan produksi atau kawasan konservasi. Tanggungjawab pemilik lahan harus diminta di sini, sehingga tidak membuat repot di kemudian hari. Siapa pemiliknya? Lagi-lagi, ditunggu usaha pemerintah untuk membuka dan menuntut pemilik lahan agar tidak menelantarkan lahan miliknya.
Setidaknya, ada dua pendekatan yang harus dilakukan, jangka pendek mengatasi api dan meminimalisir korban karena asap. Untuk jangka panjang, mencegah peristiwa tidak berulang dengan segala cara. (*)
Penulis merupakan Doktor Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah