Jaga Lahan dan Hutan Jangan Sampai Terbakar Lagi

datariau.com
536 view
Jaga Lahan dan Hutan Jangan Sampai Terbakar Lagi
Ilustrasi (Foto: Kompas)
DATARIAU.COM - Kebakaran hutan dan lahan atau sering dikatakan sebagai karhutla tidak asing lagi terdengar di Bumi Melayu (sebutan untuk Provinsi Riau), asap yang diakibat oleh karhutla (kebakaran hutan dan lahan) bisa dikatakan sebagai musim ketiga di Bumi Melayu karena terjadi setiap tahunnya.

Kebakaran hutan dan lahan terjadi sejak tahun 1998-2019 kemarin, dimana pada tahun 2019 terjadi demonstrasi mahasiswa besar-besaran seluruh univesitas yang ada diprovisi Riau. Karena asap sangat berpengaruh kepada kesehatan terutama kepada balita, bahkan juga memakan korban jiwa.

Dua pekan petama telah menjerat beberapa tersangka, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol di Pekanbaru mengatakan para tersangka itu merupakan tersangka perorangan yang diduga kuat telah sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

"Sejauh ini sudah ada sembilan tersangka perorangan," katanya.

Dia mengatakan 9 tersangka ini diperoses oleh berbagai polres di Riau, yaitu Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Di Bengkalis lahan dibakar paling luas yakni 70 hektare. Kasus ini masih dalam tahap sidik.

Selanjunya, Polres Siak menangani 1 kasus dengan 1 tersangka. Luas lahan yang dibakar 1 hektare kasusnya juga masih tahap sidik. Lalu Polres Inhu 3 tersangka dengan perkara karhutla. Lahan yang terbakar sekitar 3,5 hektare. Polres Dumai juga menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Lahan yang dibakar sepanjang 5 hektare. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangani 1 kasus, luas lahan yang dibakar 0,015 hektare.

Sejauh ini laporan polisi berjumlah 7 kasus, dengan 9 orang semuanya masih dalam penyelidikan. Jumlah lahan yang dibakar oleh tersangaka di setiap kabupaten ini 79,515 hektare.

Polda Riau terus berupaya menangani kasus karhutla ini secara maksimal. Selain dalam aspek penegakan hukum, jajaran Polda Riau juga ambil bagian dalam upaya antisipasi dan pencegahan.

Mari kita ingat lagi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan tugas aparaur saja karena tersangka kebakaran hutan dan lahan tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat itu sendiri. Demi mencegah karhutla agar tidak terjadi lagi di Bumi Melayu, marilah kita berpastisipasi dalam menjaga dan menyayangi hutan. (*)

Penulis: Basaruddin
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universias Abdurrab.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)