Oleh: Atika Almustanir

Dimana Ada Peluang, Disitu Pajak Datang

datariau.com
1.360 view
Dimana Ada Peluang, Disitu Pajak Datang
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan sangat sigap melihat peluang yang memungkinkan menjadi sasaran wajib pajak,  mulai dari pedagang dengan omset miliaran rupiah sampai pedagang warteg-warteg, dari berdagang secara offline sampai pedagang online, dari berbagai profesi sampai mahasiswa dan sasaran wajib yang berikutnya para Youtuber dan Selebgram yang penghasilannya mencapai jutaan hingga miliaran rupiah. Seolah setiap muncul hasil karya anak bangsa jangan sampai luput dari incaran wajib pajak.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penghasilan besar yang diperoleh para Youtuber maupun Selebgram akan dikenai pajak, hal tesebut berdasarkan Paraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (suara.com, 20/1/2019).

Memang, sampai saat ini pajak masih menjadi sumber andalan dana APBN yang notabenenya dana ini digunakan untuk pembangunan layanan publik.

Pertanyaanya, jika yang menjadi sasaran adalah pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukankah Indonesia adalah negara yang kaya? Dari laut, hutan, tambang, minyak dan lain sebagainya. Kemanakah hasil pengeloaan kekayaan alam tersebut? Bukankah itu harusnya bisa menjadi sumber dana APBN? Mengapa pemerintah malah sibuk mengincar sasaran wajib pajak kepada masyakat yang penghasilannya tidaklah seberapa?

Jika ditelusuri, ternyata yang mengakibatkan kondisi ini adalah Neoliberalisme ekonomi di Indonesia. Dampaknya adalah sektor kepemilikan umum dikuasai oleh swasta. Akibat menganut sistem mekanisme pasar bebas Pemerintah Indonesia harus melepaskan perannya dalam berbagai pengelolaan ekonomi yang ditandai dengan banyak dikuasainya sektor-sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak (sektor kepemilikan umum) baik dengan cara langsung maupun melalui proses privatisasi BUMN oleh swasta.

Konsekuensi berikutnya dari sistem pasar bebas adalah adanya liberalisasi di pasar uang yang berbasis bunga membuat Indonesia masuk ke dalam jerat utang (debt trap). Ini berakibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 hingga sekarang utang Indonesia mencapai 4.418 triliun (liputan6.com, 23/1/2019).

Akhirnya menambah utang luar negeri, menaikan tarif pajak dan mencabut berbagai subsidi dijadikan sebagai pemebenaran pemerintah untuk menambah dana APBN, untuk membayar utang, untuk mengelola negara. Sungguh miris, trik gali lobang tutup lobang, di tengah bergelimangnya kekayaan negeri. Belum lagi masyarkat dibebani dengan wajib pajak dan terzalimi dengan pencabutan subsidi di berbagai sektor.

Dalam Islam, pengelolaan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak (sektor kepemilikan umum) seperti tambang emas, minyak bumi, hasil laut, dan hutan akan dikelola oleh negara yang merupakan bagian dari BUMN juga termasuk sumber dana APBN yang dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan tidak diserahkan kepada asing/mekanisme pasar bebas.

Adapun sumber dana APBN yang lain beserta peruntukkannya adalah Zakat untuk kebutuhan dasar, Kharaj untuk kesejahteraan sosial, Jizyah untuk  pendidikan dan penelitian, dan 'Usyur  untuk infrastruktur (fasilitas publik).

Terkait riba, Islam jelas telah mengharamkannya. Maka negara tidak akan mengikuti mekanisme apapun di pasar bebas yang berbasis riba. Ini akan menjauhkan negara dari krisis dan terjerat utang.

Allah ta'ala berfirman yang artinya:

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS: Al-Baqarah:275).

Wallahu a'lam bis showab..
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)