DATARIAU.COM - Pertengahan tahun 2026 terasa berat. Indonesia berduka bertubi-tubi. Di Nusa Tenggara Timur, gempa tektonik M7,7 mengguncang Kabupaten Nagekeo pada 15 Agustus 2026 pukul 04.58 WIB. Episenternya di laut 30 km timur laut Nagekeo dengan kedalaman 15 km. Guncangan dirasakan hingga VII MMI. BNPB mencatat hingga 21 Agustus, gempa ini menewaskan 83 orang, melukai 986 orang, dan memaksa 110.785 warga mengungsi.
Sebanyak 44.946 unit rumah rusak, ditambah 804 fasilitas pendidikan dan 237 fasilitas kesehatan hancur. Hingga kini gempa susulan masih terus terjadi. BMKG mencatat sudah 4.258 kali aftershock, membuat warga belum berani kembali ke rumah.
Di Kalimantan, langit kembali kelabu. Karhutla kembali meluas. Berdasarkan data SIPONGI, pada 19 Agustus 2026 saja terdeteksi 518 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan. Kalimantan Barat menjadi provinsi terparah dengan akumulasi 38.310,86 hektare lahan terbakar sejak Januari. Tiga kabupaten penyumbang asap terbesar adalah Ketapang 12.443 hektare, Kubu Raya 8.614 hektare, dan Mempawah 6.144 hektare. Pemprov Kalbar sudah menetapkan status siaga darurat bencana asap, menyusul 9 kabupaten/kota lainnya. Asapnya pun sudah menyeberang batas negara menuju Sarawak.
Di Desa Adat Sade, Dusun Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kebakaran pada 22 Agustus 2026 malam menghanguskan 129 hingga 250 unit rumah adat bale dan lumbung. Warisan budaya Sasak yang dijaga turun-temurun lenyap dalam semalam.
Sementara itu di Aceh, proses pemulihan pascabencana dan pascakonflik masih terus berjalan, meninggalkan luka yang belum sepenuhnya sembuh.
Di tengah duka yang bertubi-tubi itu, napas anak-anak kembali sesak. Sekolah kembali diliburkan. Penerbangan kembali terganggu. Di Nabire, Papua Tengah, dua penerbangan Nam Air dan Wings Air terpaksa dibatalkan pada 21 Agustus karena jarak pandang turun di bawah 70 meter akibat kabut asap karhutla. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, kabut asap kembali menyeberang batas negara, mengundang protes.
Data terbaru dari Kementerian Kehutanan mencatat hingga 20 Agustus 2026, luas lahan terbakar secara nasional sudah menembus 202 ribu hektare. Berdasarkan data Sipongi, 10 provinsi terparah dipimpin Kalimantan Barat dengan 38.310,86 hektare, disusul Papua Selatan 25.838,53 hektare, dan Riau 15.738,92 hektare.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada ibu yang harus menutup rapat jendela rumah, ada lansia yang bolak-balik ke puskesmas karena sesak, ada petani yang gagal panen karena kabut menutup matahari, dan ada anak-anak yang harus menghabiskan harinya dengan memakai masker.
Akar Masalah: Bukan Sekadar Cuaca Kering
Kita sering mendengar alasan klasik: kemarau panjang, El Nino, cuaca ekstrem. Benar, faktor alam memperparah. BMKG memprediksi puncak risiko karhutla jatuh pada Agustus-September 2026. Tapi api tidak akan jadi sebesar ini jika tidak ada tangan manusia yang menyalakannya.
Pembukaan lahan dengan cara dibakar masih jadi jalan pintas. Bagi sebagian masyarakat, ini cara murah dan cepat. Bagi sebagian perusahaan, ini cara efisien untuk membersihkan lahan dalam skala besar. Lemahnya pengawasan membuat praktik ini terus berulang. Sanksi yang dijatuhkan sering kali tidak memberi efek jera. Akibatnya, setiap Agustus kita kembali berdebat di ruang publik, sementara api tetap menyala di lapangan.
Masalahnya semakin pelik di lahan gambut. Gambut yang kering bisa terbakar hingga ke lapisan bawah dan terus membara berminggu-minggu. Itulah mengapa Kepala BNPB berulang kali menekankan pentingnya penyisiran manual oleh pasukan darat setelah water bombing. Tanpa itu, api akan muncul kembali seperti bara dalam sekam.
Fakta Pahit: Pelaku Kecil Ditangkap, Dalangnya?
Negara tidak tinggal diam. Per 23 Agustus 2026, Mabes Polri mengumumkan sudah menetapkan 72 orang sebagai tersangka karhutla di seluruh Indonesia. Di Kalimantan, 12 pelaku ditangkap dan salah satunya mengaku diperintah untuk membakar lahan. Di Kalsel, seorang pelaku diamankan dan disebut sebagai "suruhan pihak lain".
Pertanyaannya: bagaimana dengan yang menyuruh? Bagaimana dengan pemilik lahan atau korporasi yang diuntungkan?
Polri sendiri menyatakan penegakan hukum tak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga "pihak yang memerintahkan, membiayai, maupun memperoleh keuntungan". Namun di lapangan, publik masih melihat ketimpangan. Yang ditahan kebanyakan warga. Sementara pemilik modal besar yang lahannya terbakar berulang di titik yang sama, jarang tersentuh.
Padahal logikanya sederhana: siapa yang memiliki lahan, dialah yang paling bertanggung jawab. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyebut demikian. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ketika Hutan Jadi Ladang Bisnis: Dari Kalimantan hingga Papua
Judul ini bukan hiperbola. Data WALHI menunjukkan 74% titik panas di Kalimantan berada di dalam konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 hotspot ada di HGU sawit, 7.880 di konsesi tambang.
Di Papua, pola yang sama mulai terlihat. WALHI mencatat mayoritas titik api di Papua berada di wilayah food estate dan konsesi PSN. Madani Berkelanjutan mengungkap sekitar 40.000 hektare hutan alam telah dibuka untuk proyek lumbung pangan dan energi di Merauke hingga awal Juli 2026. Akibatnya, Papua Selatan menjadi "episentrum baru karhutla" dengan 41.790 hektare area terindikasi terbakar Jan-Juli 2026.
Rakyat kecil yang hanya ingin membuka sedikit lahan untuk bertahan hidup sering jadi sasaran hukum. Tapi korporasi besar yang punya alat berat, punya akses, dan punya jejaring justru banyak yang luput. Ini yang membuat publik marah. Karena terasa tidak adil.
Hutan kita seolah sedang digadaikan. Atas nama investasi, atas nama pertumbuhan ekonomi, atas nama kepentingan bisnis segelintir pihak. Padahal hutan bukan hanya soal kayu dan lahan. Hutan adalah paru-paru dunia, penyimpan air, rumah bagi satwa, dan pelindung masyarakat adat yang hidup di dalamnya.
Ketika hutan terbakar, yang rugi bukan hanya negara. Yang rugi adalah kita semua. Udara bersih hilang. Iklim makin tidak menentu. Bencana banjir dan longsor mengintai di musim hujan.
Negara Harus Hadir, Bukan Hanya Saat Darurat
Apresiasi tentu harus diberikan kepada petugas. Hingga Agustus ini, pemerintah sudah mengerahkan 43 helikopter dan 15 pesawat fixed wing untuk water bombing. Ada 17 operasi modifikasi cuaca yang dijalankan di berbagai provinsi. Status siaga darurat juga sudah ditetapkan di titik-titik rawan.
Di Papua Tengah, Pemprov bahkan menggelar rapat darurat 21 Agustus dan membentuk Satgas Karhutla karena 8 kabupaten terdampak. Di Nabire saja terdeteksi 279 titik api, terbanyak di Papua Tengah.
Tapi memadamkan api saja tidak cukup. Itu ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya.
Yang kita butuhkan adalah langkah pencegahan yang sistemik dan berani:
Pertama, Penegakan hukum tanpa tebang pilih. Jerat pidana harus sampai ke korporasi dan pemilik lahan. Sita aset, cabut izin, dan umumkan ke publik siapa pelaku sebenarnya.
Kedua, Restorasi gambut secara serius. Lahan gambut yang basah tidak akan terbakar. Ini investasi jangka panjang yang lebih murah dibanding biaya pemadaman dan kerugian akibat asap setiap tahun.
Ketiga, Edukasi dan alternatif ekonomi bagi masyarakat. Selama masyarakat tidak punya pilihan lain, bakar lahan akan tetap jadi opsi. Beri pelatihan, beri akses pasar, beri pendampingan.
Keempat, Keterbukaan data dan partisipasi publik. Data karhutla harus dibuka real time. Libatkan masyarakat, kampus, dan media untuk mengawasi. Karena menjaga hutan adalah tugas kita bersama.
Allah berfirman: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya" QS. Al-A'raf: 56.
Menjaga kelestarian alam adalah bagian dari iman. Merusak lingkungan berarti menzalimi generasi yang akan datang.
Rakyat Tidak Boleh Lagi Jadi Korban
Lihat NTT yang masih berduka karena gempa. Lihat Desa Adat Sade di Lombok yang rumah-rumah warisan leluhur hangus terbakar. Lihat Aceh yang proses pemulihannya belum selesai. Lihat Papua yang asapnya sampai membatalkan penerbangan. Rakyat sudah terlalu banyak menanggung beban.
Jangan tambahkan beban baru berupa asap. Jangan biarkan mereka kembali mengungsi bukan karena bencana alam, tapi karena ulah manusia.
Negara punya tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga dan lingkungan hidup. Pasal 28H UUD 1945 dengan jelas menyebut setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Itu janji negara. Dan janji harus ditepati.
Karhutla 2026 sudah masuk fase darurat. Jika kita hanya sibuk memadamkan tanpa membenahi akar masalahnya, maka tahun depan kita akan menulis opini yang sama. Dengan data yang lebih besar. Dengan korban yang lebih banyak. Dengan kerugian yang lebih dalam.
Sudah saatnya kita berhenti menyalahkan cuaca. Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura tidak tahu siapa di balik api. Sudah saatnya negara, perusahaan, masyarakat, dan kita semua memikul tanggung jawab masing-masing.
Karena setiap hektare yang terbakar adalah masa depan yang ikut hangus. Dan masa depan itu milik anak-anak kita. Wallahu'alam bishoab.***