DATARIAU.COM - Berita menohok mengenai wakil rakyat terus berdatangan seakan tiada hentinya, seperti yang kita ketahui sebelumnya Indonesia telah dihebohkan dengan perilaku koruptif anggota DPRD Malang dan anggota DPRD kota Mataram yang terkena operasi tangkap tangan telah membuat kita tercengang akan perilaku koruptif wakil rakyat.
Kali ini kita dikejutkan kembali dengan berita mengenai wakil rakyat yang berasal dari kota Samarinda (anggota DPRD Samarinda) yang diduga telah melakukan aksi persekusi terhadap sekelompok masyarakat yang merupakan kelompok gerakan #2019GANTIPRESIDEN dan aksi persekusi tersebut juga disertai tindakan yang tidak terpuji dengan mengatakan sesuatu yang berbau SARA. Oknum yang melakukan aksi persekusi tersebut berinisial AV, HU, dan SR yang ketiganya merupakan politikus PDIP. Tentunya tindakan persekusi yang dilakukan oleh wakil rakyat merupakan tindakan yang tak lazim, terlepas adanya unsur politis yang membalutnya. AV, HU, dan SR selaku wakil rakyat yang dalam hal ini bertindak terlalu jauh dengan melakukan aksi persekusi disertai tindakan tidak terpuji dengan mengatakan sesuatu yang berbau SARA, bisa dipastikan telah melanggar hukum (ketentuan KUHP).
Dengan adanya aksi persekusi yang telah dilakukan oleh oknum wakil rakyat (anggota DPRD Samarinda) memungkinkan telah melumpuhkan rasa kepercayaan masyarakat bahkan memusnahkan kepercayaan (distrust) antipati berkelanjutan masyarakat khususnya masyarakat kota Samarinda terhadap wakil rakyat (anggota DPRD). Secara teoritik wakil rakyat merupakan representasi rakyat apapun yang diinginkan rakyat haruslah diperjuangkan oleh wakil rakyat sebagaimana konstitusi kita telah mengamanatkan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat dan Di Laksanakan Berdasarkan Undang-Undang Dasar", dengan aksi persekusi tersebut membuat logika kita menjadi terbalik, jika dianalogikan wakil rakyat seyogyanya bekerja berdasarkan tupoksinya bukan malah menjadi seperti tukang pukul (tukang pukul kepentingan). Dengan kata lain telah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, wakil rakyat dalam hal ini dirasa tak etis bertindak semaunya apalagi terlibat terlalu jauh, yang telah mencurigai bahwa gerakan #2019GANTIPRESIDEN merupakan tindakan makar (aanslag) dan mempunyai potensi memecah persatuan dan kesatuan.
Dari perspektif hukum, tindakan makar memiliki beberapa unsur sebagaimana ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: a. Niat, b. Perbuatan permulaan pelaksanaan c. Ditujukan untuk menghilangkan nyawa Presiden/Wakil Presiden atau menghilangkan kemerdekaan atau membuat mereka tidak cakap memerintah. Jika mengacu pada unsur-unsur tersebut, gerakan #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan tindak makar melainkan gerakan biasa yang ingin mengutarakan pendapat dalam hal ini hak-haknya telah dijamin oleh UUD NRI 1945 (Verfassung). Sekalipun ada indikasi makar, ketiga wakil rakyat (anggota DPRD) bukan merupakan domainnya untuk menindak tindakan makar tersebut, melainkan domain dari Polisi Republik Indonesia. (*)
Penulis merupakan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UII