Ini alasannya,Setiap Perda Seharusnya Disosialisasikan

Datariau.com
902 view
Ini alasannya,Setiap Perda Seharusnya Disosialisasikan
Arizki Fil Bahri
Perda No 3 Tahun 2013

NATUNA,DATARIAU.COM-Peraturan Daerah merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah berada pada urutan paling bawah sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden. (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Saat Hal ini ditanyakan Kepada Ketua DPRD Natuna melalui Via selulernya hari ini 5 April 2018 menyebutkan "Perda di susun oleh eksekutif dan dirumuskan bersama dgn dprd dan di sah kan dlm rpat paripurna DPRD Ungkap Yusripandi

Serta Dimana Perda disosialisasikan Oleh Dinas Terkait Bukan disosialisasikan DPRD.Biasanya juga dianggarkan untuk sosialisasinya.Serta Pembahasannya cukup dihadiri Oleh Forum diskusi.Menurut Saya Kalau Memang Perda No 3 Tahun 2013 tidak di sosialisasikan Kepada Pengusaha Walet,menurut Pandangan Saya hal tersebut tentu salah,tapi bisa saja dinas Teknis tak pernah sosialisasikan ataupun Pernah disosialisasikan tetapi  salah Satu Pihak Pengusaha ada yg tak hadir.

Jadi Menurut saya silahkan Konfirmasi Ke dinas Terkaitnya Pungkas Yusripandi Ketua DPRD Natuna.

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)