Ditemukan Apotik di Natuna Diduga Jual Obat Tidak Sesuai Aturan

datariau.com
3.146 view
Ditemukan Apotik di Natuna Diduga Jual Obat Tidak Sesuai Aturan
Foto: Arizki Fil Bahri
Ditemukan Apotik di Natuna Diduga Jual Obat Tidak Sesuai Aturan.

NATUNA, datariau.com - Apotek Tsabita yang sudah berdiri 2 tahun di Natuna, diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 629/Menkes/SK/II/v2006.

Dimana, Peraturan Menteri Kesehatan itu tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada label obat. Namun, masih ditemukan dugaan pelanggaran atas peraturan yang ditandatangani oleh Dr dr Siti Fadilah Supari Sp JP(K) pada tanggal 7 Februari 2006.

Salah satunya diduga dilakukan Apotek Tsabita yang berdiri di daerah kecamatan Bunguran Timur Ranai Kabupaten Natuna, diduga melanggar aturan tersebut.

Pada peraturan ini, HET yang dicantumkan pada label obat adalah Harga Netto Apotik (HNA) ditambah PPN 10% ditambah margin apotik 25%. Dengan penetapan Keputusan Pemerintah ini seharusnya tidak ada apotik atau pedagang besar Farmasi yang menjual melebihi ketentuan HET. Sebab dalam HET telah jelas menetapkan komponen untuk keuntungan Apotik sebesar 25 persen ditambah PPN 10 persen.

Hal ini perlu dilakukan karena konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar terhadap barang yang dibelinya. Dan ini diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni pada pasal 7 ayat b yang menyebutkan pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Atas temuan ini, datariau.com mencoba menyelusuri kebenarannya, dengan menemui Budi selaku owner pemilik apotik yang diduga telah melakukan penjualan di atas HET. Budi pun mengakui telah terjadi pelanggaran dan baru mengetahui adanya aturan tersebut, namun ia beralasan jika dijual sesuai HET maka apotik tidak memperoleh keuntungan.

"Saya akui ini pelanggaran, saya baru tahu kalau ada aturannya, yang jelas jika kami jual sama dengan HET kami tidak akan mendapatkan keuntungan," ungkap Budi, owner apotik ini saat dikonfirmasi datariau.com malam ini, Rabu (6/12/2017).

Kabarnya, selama 2 tahun ini Apotik Tsabita diduga melanggar beberapa ketentuan Kementerian Kesehatan dan sudah banyak konsumen yang dirugikan, masyarakat membeli obat dengan harga di atas HET. Dalam pasal 62 ayat 1 pelaku usaha yang melanggar tersebut diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Kepala Dinas Perdagangan belum berhasil dikonfirmasi, tim datariau.com akan melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)