DPP Partai Nasdem Menangkan Gugatan Saudari Rokiyah

841 view
DPP Partai Nasdem Menangkan Gugatan Saudari Rokiyah
Arizki Fil Bahri
Prosesi Sidang Putusan Sela di Pengadilan Negri Ranai, tanpa di Hadiri Kuasa Hukum Penggugat Banjarnahor SH

NATUNA, Datariau.com-Gugatan Rokiyah dengan No perkara 3/PdtSus-Parpol/2018/PNRan yang diKetuai oleh Hakim M.Fahri Ikhsan SH, Hakim Anggota Marselinus Ambarita SH.MH,  dan Nanang Dwi Kristanto SH.M.Hum serta Panitera Pengganti Era Trisna Wati SH yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Ranai Jumat 1 Maret 2019 menemui Babak Akhir

Sebelumnya dari beberapa tahap yang pernah dilakukan oleh pihak pengadilan Negri dalam proses persidangan, telah dilalui dengan agenda jawab menjawab antara pihak penggugat dengan tergugat dan pihak tergugat telah melakukan asepsi Absolut  ke pengadilan Negri ranai, sehingga pihak Pengadilan Negri  ranai memberikan Putusan Selanya  pada hari ini Jumat 1 Maret 2019  tanpa dihadiri oleh salah satu pihak penggugat.

Dari Hasil Putusan Sela tersebut pihak Pengadilan Negri  Ranai telah memutuskan bahwasanya Asepsi Absolut yang diminta oleh pihak tergugat, dikabulkan dan pihak Pengadilan Negri tidak melanjutkan gugatan Perdata Parpol dari  sdri Rokiyah dikarenakan pihak rokiyah sebelumnya tidak pernah melakukan mediasi ke Makamah Partai Nasdem.

Ditempat yang berbeda Wirman Saputra SH saat diwawancarai awak media ini jumat 1 Maret 2019 , merasa puas akan putusan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negri Ranai dan berterimakasih kepada awak media yang telah selalu mengikuti perkembangan proses persidangan dan  Pihak Pengadilan Negri yang telah  bekerja secara Propesional Ungkap Wirman Saputra

Tambahnya lagi Wirman Saputra SH juga berharap kepada lembaga DPRD Natuna agar bisa menjalankan hasil Persidangan yang telah dilaluinya di pengadilan Negri ranai secara Propesional tutupnya.

Mungkinkah dengan adanya peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota Rokiyah Tetap di berhentikan dan di PAW dari kelembagaan DPRD Natuna??  Atau mungkinkah Rokiyah Anggota DPRD Natuna Akan lakukan Kasasi di Makamah Agung? pada hal diketahui pada Pasal 112 yang berbunyi tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan (ARi)

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)