Warga Pekanbaru Enggan Bayar PBB Karena Naik 300 Persen, DPRD Sarankan Pemko Lakukan Stimulus Sambil Menunggu Revisi Perda

datariau.com
1.959 view
Warga Pekanbaru Enggan Bayar PBB Karena Naik 300 Persen, DPRD Sarankan Pemko Lakukan Stimulus Sambil Menunggu Revisi Perda
Foto: Endi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM.

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM, menyatakan pihaknya terus mendorong solusi atas keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen yang dinilai memberatkan.

Menurut Azwendi, kenaikan PBB terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mereformasi kerangka pengelolaan keuangan daerah, termasuk pajak.

Kemudian, diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2024. Artinya, kenaikan PBB di Pekanbaru terjadi jauh sebelum kepemimpinan Agung Nugroho-Markarius Anwar menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

“Dalam beberapa kali reses, masyarakat banyak menyampaikan keberatan karena tarif PBB cukup tinggi. Ironisnya, meski tarif naik, realisasi pendapatan dari sektor PBB justru menurun karena masyarakat enggan membayar,” kata Azwendi, Senin (25/8/2025).

Diungkapkan Azwendi, DPRD telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemko Pekanbaru. Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru pun sudah merespons positif usulan revisi Perda tersebut.

“Revisi perda tentu butuh proses panjang, karena itu, sambil menunggu revisi, kami mendorong pemerintah agar bisa menerbitkan Perwako (Peraturan Walikota) sebagai program stimulus berupa keringanan, diskon, atau subsidi PBB,” jelasnya.

Tag:Pajak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)