Tertibkan Kabel Provider yang Semrawut, Pemko Pekanbaru Didesak Segera Terbitkan Perwako

datariau.com
2.028 view
Tertibkan Kabel Provider yang Semrawut, Pemko Pekanbaru Didesak Segera Terbitkan Perwako

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang kabel-kabel jaringan.

DPRD menegaskan bahwa Perwako tersebut semata-mata agar apa yang sudah dilakukan oleh DPRD Pekanbaru dengan beberapa kali memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) hingga OPD terkait sejauh ini ada tindakan penertiban yang dilakukan.

"Sebelum ada Perda Inisiatif dari DPRD, Pemko setidaknya bisa membuat Perwako supaya semakin hari tidak semakin bertambah kabel-kabel jaringan internet itu. Kalau sudah ada Perwako, kita bisa mengatasi kabel-kabel semrawut dan banyaknya tiang-tiang yang tertanam diberbagai sudut jalan," kata Sigit, Sabtu (5/8/2023).

Dijelaskan Sigit, tujuan Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru untuk membuat Perwako yakni agar penertiban di lapangan bisa dilakukan secepatnya. Pasalnya, keberadaan kabel-kabel jaringan semrawut hingga penanaman tiang sembarangan ini membuat masyarakat Kota Pekanbaru menjadi risih dan resah.

"Kalo Perda Inisiatif yang sedang kita bahas ini prosesnya masih lama. Belum lagi penyampaiannya (Perda) dan belum lagi masuk pembahasan, maka itu kita minta buat Perwako," ujarnya.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, banyak kabel jaringan di Kota Pekanbaru yang tak mengantongi izin resmi. Dari data yang diperoleh Komisi I, terdapat ada 43 provider telekomunikasi yang beroperasi di Pekanbaru, dari jumlah 43 tersebut hanya 3 perusahaan yang mengantongi izin resmi. Selebihnya ilegal alias tak ada izin.

Lebih ironis lagi, kabel jaringan internet IndiHome milik Telkom salah satu yang tidak memiliki izin.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)